Bocah 6 Tahun Dicabuli Pelajar SMP Usai Nonton Film Porno
Ilustrasi AKTUALITA.INFO , DOMPU - Seorang bocah usia 6 tahun di Kabupaten Dompu menjadi korban pencabulan oleh pelajar Sekolah Menen...
5/22/2016 11:46:00 AM
https://www.aktualita.info/2016/05/bocah-6-tahun-dicabuli-pelajar-smp-usai.html
Ilustrasi |
AKTUALITA.INFO, DOMPU - Seorang bocah usia 6 tahun di Kabupaten Dompu menjadi korban pencabulan oleh pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), AR (17 tahun), Sabtu, 21 Mei 2016.
Korban Mawar (nama samaran) adalah warga Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dicabuli oleh pelaku di rumah pelaku sendiri, sekitar pukul 16.30 Wita.
Keterangan dari Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Kepolisian Resort Dompu, Ajun Komisaris Priyo Suhartono, pelaku mencabuli korban seusai nonton film porno di warung internet.
Pada saat itu, kisah Priyo, korban sedang bermain di rumahnya. melihat korban asik bermain, pelaku kemudian menarik tangan korban dan ditidurkan di tanah Lalu melucuti pakaian korban dan memasukan jari di kemaluan korban.
Tidak sampai disitu, pelaku sepertinya belum puas memasukan jari. Pelaku kemudian menindih dan menggesek-gesek 'senjatanya' ke kemaluan korban.
Lanjut Kasat, saat pelaku menggesek-gesek kemaluannya, dilihat oleh tetangga korban yang kemudian meneriakinya. "Karena cepat dilihat oleh saksi, pelaku yang merupakan tetangga korban itu tidak sempat melakukan pemerkosaan terhadap korban," jelas Priyo.
Menurut Priyo, sebelum ketemu korban, pelaku sempat nonton film porno di Warnet. Sepulang dari Warnet itulah, pelaku ketemu dengan korban, yang kebetulan sedang bermain di rumahnya.
Sebelumnya, korban datang bermain ke rumah neneknya yang kebetulan masih tetangga dengan pelaku. pelaku sendiri masih saudara sepupu dengan korban.
Berdasarkan hasil visum, menunjukan adanya luka lecet di vagina korban. Korban berumur 6 tahun, masih bersekolah di Taman Kanak-kanak. "Kondisi korban saat ini demam, dan dari kemarin mengalami trauma," jelas Priyo.
Dikatakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 butir e junto Pasal 82 ayat 2 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuang dan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
[yani]