Kasus K2 Dompu Diawasi KPK

Komunitas Honorer 2015 Asli usai mengikuti gelar perkara K2 di Polda NTB. Foto: yani AKTUALITA.INFO, DOMPU – Proses hukum dugaan korups...

Komunitas Honorer 2015 Asli usai mengikuti gelar perkara K2 di Polda NTB. Foto: yani
AKTUALITA.INFO, DOMPU – Proses hukum dugaan korupsi dalam kasus perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil Kategori Dua (CPNS K2) melalui jalur honorer daerah yang tengah disidik oleh Polres Dompu, berada dalam pengawasan lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengawasan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi CPNS K2, adalah bagian dari pengawasan kasus-kasus korupsi yang sedang disidik oleh Kepolisian Daerah (Polda) NTB.

Kapolres Dompu melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Herman, menyatakan bahwa semua kasus korupsi yang sedang di sidik di NTB diawasi oleh KPK, termasuk kasus K2.

Herman mengungkapkan bahwa dalam kasus K2 memiliki unsur tindak pidana korupsi yang berakibat terhadap kerugian negara. Olehnya demikian, setiap perkembangan penyidikan kasus K2 tetap ditembuskan ke KPK. "Karena kasus K2 ada unsur tindak pidana korupsi, maka secara otomatis setiap perkembangan penanganannya, laporannya ditembuskan ke KPK," ungkap Herman dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (27/4).

Ia juga mengatakan bahwa penanganan kasus K2 mendapat atensi khusus dari Kapolda NTB, Brigjen Umar Septono. "Semua kasus dugaan korupsi di NTB diawasi oleh KPK, dan kasus K2 mendapat atensi khusus bapak Kapolda," ujar Herman.

Herman menolak memberikan keterangan secara rinci terkait hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya di Polda NTB beberapa waktu lalu. Meski demikian, dirinya memastikan jika kasus tersebut sedang ditangani serius oleh pihaknya. "Kami serius untuk menyelesaikan kasus K2 ini," tegasnya.

Pada bagian lain, Koordinator Komunitas Honorer 2005 Asli, Syahlan alias Jimy yang ikut dalam gelar perkara kasus tersebut di Polda NTB, mengutarakan bahwa pihaknya juga meminta Kepolisian untuk membuka kembali persolan CPNS K1. “Karena kasus K2 masih ada kaitannya dengan K1, selain kasus K1 itu sendiri yang belum diselesaikan secara tuntas,” kata Jimy.

Dalam kasus K1 maupun K2, Jimy meminta ketegasan Kepolisian untuk membuka keterlibatan oknum pejabat yang diduga terlibat dalam skandal tersebut, baik sebagai eksekutor maupun sebagai aktor intelektual.

Diulasnya kembali, dalam gelar perkara kasus K2 di Polda NTB pekan kemarin, ada beberapa item yang dibahas. Diantaranya, bahwa kasus K2 masuk ranah korupsi, kemudian kasus ini mendapat atensi khusus Kapolda, dan mendapat pengawasan khusus oleh KPK.

Selain itu, terungkap juga kendala penyidikan. Walaupun demikian, Polda mengapresiasi kinerja Polres Dompu dalam memproses skandal K2 ini.
"Yang perlu kami tegaskan dalam kasus K2, kami meminta Kepolisian untuk meminta pertanggungjawaban terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK, karena PPK-lah yang menandatangani dokumen Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM),” jelas Jimy.

Menurut dia, SPTJM tersebut diduga cacat hukum, karena pengusulan nomor NIP dalam SPTJM dilampirkan dengan 134 honorer yang dinyatakan TMK oleh tim verifikasi. Padahal sebelumnya, pengiriman berkas untuk penerbitan nomor NIP sudah jelas honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan honorer yang tidak memenuhi kriteria (TMK) yang dikirim oleh mantan Kepala BKD Dompu. 

“Itu yang terpenting yang harus diperhatikan oleh Penyidik. PPK tidak boleh lepas dalam kasus K2," tandas Jimy. “Di luar dari pada itu, kami juga meminta Kepolisian untuk membuka kembali kasus K1 yang belum jelas juntrungan penyelesaiannya,” Jimy menambahkan.

[yani]

Related

Hukrim 5414283733065792964

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item