PT Sanggar Agro, Perusahan Legal dan Taat Pajak
Kepala Dispenda Kabupaten Bima, Putarman SE. AKTUALITA.INFO, BIMA - Perusahaan yang bergerak dibidang pertanian, perkebunan, dan peter...
1/18/2016 02:55:00 PM
https://www.aktualita.info/2016/01/pt-sanggar-agro-perusahan-legal-dan.html
Kepala Dispenda Kabupaten Bima, Putarman SE. |
AKTUALITA.INFO, BIMA - Perusahaan yang bergerak dibidang pertanian, perkebunan, dan peternakan di kawasan Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora Kabupaten Bima, PT Sanggar Agro, merupakan perusahaan yang diakui legalitasnya. Selama ini publik diinformasikan bahwa keberadaan PT Sanggar Agro tidak mengantungi ijin resmi dalam mengelola kawasan setempat. Bahkan, perusahaan tersebut kerap ditengarai tidak kontributif bagi pemerintah daerah karena tidak taat pajak selama mengembangkan sayapnya mengelola kawasan produktif di Desa Oi Katupa. Namun, setelah ditelusuri pada sejumlah instansi pemerintah terkait di Kabuapetn Bima, PT Sanggar Agro merupakan perusahaan yang kontributif dan taat pajak.
Sejak tahun 2010 hingga 2015, PT Sanggar Agro telah memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan yang berkomitmen membantu pertumbuhan pendapatan asli daerah Kabupaten Bima, dengan membayar pajak senilai sekitar Rp90,400 juta. Kewajiban pajak tersebut, tercatat pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bima. “Yang kita tagih terakhir tahun 2010 sampai dengan 2015. Mereka ini (PT Sanggar Agro) merupakan wajib pajak pengelola lahan potensial yang telah melunasi semua pajak yang dibebankan,” ungkap Kepala Dispenda Kabupaten Bima, Putarman SE, Senin (18/01/2016).
Mantan Asisten II Kabupaten Bima itu mengaku, secara legalitas PT Sanggar Agro adalah perusahaan yang sah mengelola kawasan Desa Oi Katupa, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. PT Sanggar Agro mengantungi ijin pemanfaatan lahan atau Hak Guna Usaha (HGU) dari Pemerintah Kabupaten Bima sejak tahun 1996 hingga tahun 2035. “Ada dua jenis ijin yang dikeluarkan pemerintah. Semuanya HGU, yakni ijin HGU sampai dengan tahun 2035 dan HGU sampai dengan tahun 2038. Pajak untuk dua ijin ini berkisar Rp14 juta hingga Rp20 juta. Dan mereka sudah melaksanakan kewajiban membayar pajak,” jelas Putarman yang juga Ketua Tim Sanggar Agro di ruang kerjanya, Dispenda Kabupaten Bima.
Dia mengatakan masih ada beberapa lahan yang dikelola PT Sanggar Agro di kawasan Desa Oi Katupa yang tidak masuk dalam data penarikan pajak. Untuk itu, Pemerintah Daerah akan mengupayakan semua lahan potensial di kawasan tersebut masuk dalam ketetapan penarikan pajak. Pajak yang dimaksud adalah pajak pemanfaatan lahan atau biasa dikenal pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sebagai Ketua Tim Sanggar Agro, Putarman kembali meyakinkan jika PT Sanggar Agro adalah perusahaan yang memiliki ijin usaha yang sah mengelola kawasan Desa Oi Katupa. Selain itu, perusahaan yang taat pajak selama menjalankan usaha pertanian, pekerbunan dan peternakan. “Mereka benar-benar perusahaan pemegang ijin yang legal. Kalau kita tidak mengakui legalitasnya, nanti bisa diPTUNkan,” tegas Putarman.
Namun, di atas lahan yang dikelola PT sanggar Agro terdapat pemukiman warga Oi Katupa sekitar 50 hektare. Kemudian ada peternakan dan tanaman yang diusahakan masyarakat setempat sekitar 250 hektare, seperti jambu mente. Selain itu, ada juga fasilitas masyarakat untuk mendapatkan air minum. Kondisi demikian, akhirnya pemerintah daerah mengajukan permintaan kepada pihak PT Sanggar Agro agar mentoleransi adanya sejumlah hal tersebut. “Dan ini diamini oleh PT Sanggar Agro melalui surat yang dikirim kepada kita selaku pihak pemerintah daerah,” kata Putarman.
[yudha]