Tiga Nama yang Diloloskan Pansel tidak Layak jadi Pimpinan KPK

Ilustrasi KPK AKTUALITA.INFO, JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) hari Selasa (...


Ilustrasi KPK
AKTUALITA.INFO, JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) hari Selasa (1/9) kemarin telah menyerahkan 8 nama Capim KPK yang dinyatakan lolos seleksi wawancara kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.

Dalam seleksi wawancara tersebut, Pansel membagi para calon dalam empat kategori kompetensi, yakni (1) pencegahan; (2) penindakan; (3) manajemen; dan (4) supervisi, koordinasi, dan monitoring.

Kedelapan Capim KPK tersebut antara lain Staf Ahli Kepala BIN Saut Situmorang dan pengacara publik Surya Tjandra (bidang pencegahan); Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Alexander Marwata dan Widyaiswara Madya Sespimti Polri Brigjen (Pol) Basaria Panjaitan (bidang penindakan); Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Agus Rahardjo dan Direktur pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko (bidang manajemen); serta Pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi SP, dan akademisi Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif (Bidang supervisi, koordinasi, dan monitoring.

Dari seluruh tahapan seleksi hingga wawancara yang telah dilakukan, Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan apresiasi atas kerja Pansel Capim KPK karena telah menyelesaikan seluruh tahapan proses seleksi capim KPK hingga terpilihnya delapan nama yang diserahkan kepada Presiden. Namun demikian putusan akhir Pansel Capim KPK mengecawakan dan masih menyisakan beberapa pertanyaan karena masih meloloskan kandidat yang dinilai tidak layak menjadi pimpinan KPK dengan sejumlah alasan.

Alasan itu terutama berangkat dari hasil penelusuran (tracking) rekam jejak dan hasil wawancara yang diselenggarakan oleh Pansel KPK sendiri. Dari 8 nama yang telah diloloskan oleh Pansel Capim KPK, kami (ICW, red) menilai masih terdapat 3 calon yang tidak tepat karena dipertanyakan integritas, komitmen antikorupsi dan keberpihakannya terhadap eksistensi KPK.

Lolosnya ketiga orang tersebut lanjut mereka, karena Pansel Capim KPK belum melakukan pendalaman (elaborasi) secara komprehensif terhadap seluruh rekam jejak seluruh calon khususnya pada aspek integritas dan komitmen antikorupsi, dan eksistensi KPK dimasa mendatang. Kata ICW, berdasarkan pantauan selama proses wawancara, ICW mencatat sejumlah pernyataan ketiga calon Pimpinan KPK yang diloloskan oleh Pansel yang menurut ICW tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan eksistensi KPK, diantaranya KPK hanya berfungsi sebagai trigger mechanism dengan melimpahkan penyidikan kasus korupsi pada Kepolisian dan Kejaksaan, kemudian ICW tidak setuju dengan keberadaan penyidik independen KPK.

Selain itu, ICW menilai bahwa KPK cukup hanya menjadi pusat informasi perkara korupsi dan KPK hanya memiliki tugas pencegahan saja. Menurut ICW, selain berdasarkan penelusuran rekam jejak yang dilakukan, ada sejumlah catatan dari ketiga kandidat yang diloloskan antara lain dua kandidat memiliki harta kekayaan yang janggal dan tidak benar, lalu satu kandidat memiliki rekam jejak mengeluarkan 4 dissenting opinion terhadap perkara kasus korupsi dan pada intinya menyatakkan terdakwa tidak terbukti bersalah. Ke-4 Perkara tersebut akhirnya diputus bersalah oleh Mahkamah Agung.

Maka dari itu, ICW meminta kepada Pansel Capim KPK untuk melakukan klarifikasi dan penjelasan kepada publik mengenai nama-nama yang sudah terpilih. Klarifikasi itu meliputi penjelasan kepada publik mengenai kriteria yang digunakan untuk menilai 8 Capim KPK yang telah lolos. Tidak hanya kriteria, Pansel KPK juga selayaknya membuka kepada publik nilai akhir dari masing-masing capim yang lolos dan yang tidak lolos supaya penilaian Pansel KPK memiliki bobot objektifitas, akuntabel dan transparansi yang tinggi. "Hal ini penting dilakukan mengingat dalam catatan ICW, masih ada beberapa calon yang lolos putaran terakhir memiliki catatan yang patut dipertanyakan lebih jauh, catatan kritis itu terutama terkait dengan hasil wawancara calon, harta kekayaan dan pelaporan LHKPNs serta kompentensinya" ujar ICW.

Selain kepada Pansel, ICW juga meminta kepada Presiden Jokowi agar mencoret ketiga nama capim KPK yang dinilai dipertanyakan integritas, komitmen antikorupsi dan keberpihakannya terhadap eksistensi KPK. ICW akan segera mengirimkan Surat kepada Presiden Jokowi untuk tidak memilih tiga nama yang dinilai tidak layak memimpin KPK tersebut. Dalam keterangan pers nya yang diterima aktualita.info, ICW belum membuka siapa ketiga nama tersebut, karena menurut mereka 3 nama dimaksud serta yang menjadi permasalahannya tersebut cukup urgen dan strategis.

[yani]

Related

Ragam 1109028673387627221

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item