Setubuhi Anak SD, Kakek Bejad ini Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi AKTUALITA.INFO, DOMPU – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Hasan (57), warga De...
8/03/2015 07:57:00 PM
https://www.aktualita.info/2015/08/setubuhi-anak-sd-kakek-ini-terancam-15.html
Ilustrasi |
AKTUALITA.INFO,
DOMPU – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh
Hasan (57), warga Desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, 28 April lalu,
ternyata bukan pencabulan sebagaimana pemberitaan sebelumnya. Melainkan dugaan persetubuhan
paksa anak di bawah umur. Hal tersebut berdasarkan informasi hasil visum yang
diperoleh di Satuan Reskrim Polres Dompu melalui unit Perlindungan Perempuan
dan Anak (PPA).
Hasil visum
dokter Rumah Sakit Umum Dompu menyatakan bahwa terdapat luka sobek pada selaput
darah korban. Kemudian tampak luka lecet pada bibir vagina dengan panjang 0,7
cm dan lebar 0,5 cm. Pada pemeriksaan spermatozoa didapatkan positif sperma
pada liang vagina.
Berdasarkan
hasil visum tersebut, dokter pemeriksa menyimpulkan bahwa korban disetubuhi
secara paksa oleh tersangka, sehingga mengakibatkan vagina korban mengalami
luka robek yang cukup parah.
Sebagaimana
pemberitaan sebelumnya, terjadi pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) warga
Desa Saneo Kecamatan Woja yang dilakukan oleh M. Hasan Abdulah (57 tahun) warga
Dusun Pelita 1 Desa Saneo Kecamatan Woja. Hasan tega mencabuli belia 8 tahun
yang merupakan tetangga serta teman main cucunya sendiri.
Peristiwa
pencabulan terjadi pada Selasa (28/04), ketika korban tengah bermain dengan
cucu tersangka di dalam rumah pelaku sendiri. Melihat korban tengah baring -
baring di dalam kamar, membuat pria kesepian yang sudah lama ditinggal istrinya
itu melancarkan aksi bejadnya. “Kejadianya
sekitar pukul 16. 00 Wita di dalam rumah pelaku. Ketika itu korban sedang
baring - baring bersama temannya yang juga merupakan cucu pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Herman,
kepada sejumlah awak media belum lama ini di ruang kerjanya.
Dalam
aksinya, pelaku yang kesehariannya sebagai tukang tambal ban tersebut mencabuli
korban dengan cara meraba dan memasukan jari tanganya pada kemaluan korban,
aksi bejad pelaku berhasil diketahui setelah kakak korban masuk dan hendak
memanggil adiknya di dalam rumah pelaku. Mendapati perbuatan pelaku, kakak
korban langsung membawa adiknya dan memberitahu keluargannya. “Setelah mendapat
penjelasan dari korban, keluarga langsung melaporkan pada pihak kepolisian,”
ungkap Herman.
Beberapa
saat setelah kejadian pelaku sempat menjadi bulan - bulanan warga. Namun pelaku
berhasil selamat dari amukan massa, setelah aparat keamanan turun ke lokasi
kejadian. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku kini mendekam di
dalam sel Mapolres Dompu.
Kepada
wartawan di ruangan Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Dompu,
pelaku membenarkan jika dirinya telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
Bahkan pelaku mengaku jika dirinya telah meraba kemaluan korban. “Saat dia (menyebut
nama krban) sedang baring - baring dalam kamar saya memasukan tangan di
kemaluan korban lewat belakang,” kata duda beristri tiga itu.
Sebelumnya jelas
pelaku, dirinya sempat mengajak korban beserta cucu - cucunya untuk mandi serta
mencuci di sungai sekitar rumahnya. Sepulang dari sungai itulah pelaku
melancarkan aksinya. Aksi bejad pelaku terhadap anak dibawah umur ini merupakan
kali kedua, sebelumnya pada tahun 1992 lalu pelaku juga pernah mendekam dalam
sel akibat perbuatan yang sama. :”Tahun 1992 lalu itu anak SMP,” akunya.
Akibat
perbuatanya pria lansia kini mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polres Dompu.
Pelaku dijerat dengan pasal 76 e jo pasal 82 ayat 1 undang - undang nomor 35
tahun 2014 perubahan undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
[yani]