Setubuhi Anak SD, Kakek Bejad ini Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi AKTUALITA.INFO, DOMPU – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Hasan (57), warga De...


Ilustrasi


AKTUALITA.INFO, DOMPU – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Hasan (57), warga Desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, 28 April lalu, ternyata bukan pencabulan sebagaimana pemberitaan sebelumnya. Melainkan dugaan persetubuhan paksa anak di bawah umur. Hal tersebut berdasarkan informasi hasil visum yang diperoleh di Satuan Reskrim Polres Dompu melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Hasil visum dokter Rumah Sakit Umum Dompu menyatakan bahwa terdapat luka sobek pada selaput darah korban. Kemudian tampak luka lecet pada bibir vagina dengan panjang 0,7 cm dan lebar 0,5 cm. Pada pemeriksaan spermatozoa didapatkan positif sperma pada liang vagina.

Berdasarkan hasil visum tersebut, dokter pemeriksa menyimpulkan bahwa korban disetubuhi secara paksa oleh tersangka, sehingga mengakibatkan vagina korban mengalami luka robek yang cukup parah.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, terjadi pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) warga Desa Saneo Kecamatan Woja yang dilakukan oleh M. Hasan Abdulah (57 tahun) warga Dusun Pelita 1 Desa Saneo Kecamatan Woja. Hasan tega mencabuli belia 8 tahun yang merupakan tetangga serta teman main cucunya sendiri.

Peristiwa pencabulan terjadi pada Selasa (28/04), ketika korban tengah bermain dengan cucu tersangka di dalam rumah pelaku sendiri. Melihat korban tengah baring - baring di dalam kamar, membuat pria kesepian yang sudah lama ditinggal istrinya itu melancarkan aksi bejadnya.  “Kejadianya sekitar pukul 16. 00 Wita di dalam rumah pelaku. Ketika itu korban sedang baring - baring bersama temannya yang juga merupakan cucu pelaku,”  jelas Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Herman, kepada sejumlah awak media belum lama ini di ruang kerjanya.

Dalam aksinya, pelaku yang kesehariannya sebagai tukang tambal ban tersebut mencabuli korban dengan cara meraba dan memasukan jari tanganya pada kemaluan korban, aksi bejad pelaku berhasil diketahui setelah kakak korban masuk dan hendak memanggil adiknya di dalam rumah pelaku. Mendapati perbuatan pelaku, kakak korban langsung membawa adiknya dan memberitahu keluargannya. “Setelah mendapat penjelasan dari korban, keluarga langsung melaporkan pada pihak kepolisian,” ungkap Herman.

Beberapa saat setelah kejadian pelaku sempat menjadi bulan - bulanan warga. Namun pelaku berhasil selamat dari amukan massa, setelah aparat keamanan turun ke lokasi kejadian. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku kini mendekam di dalam sel Mapolres Dompu.

Kepada wartawan di ruangan Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Dompu, pelaku membenarkan jika dirinya telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Bahkan pelaku mengaku jika dirinya telah meraba kemaluan korban. “Saat dia (menyebut nama krban) sedang baring - baring dalam kamar saya memasukan tangan di kemaluan korban lewat belakang,” kata duda beristri tiga itu.

Sebelumnya jelas pelaku, dirinya sempat mengajak korban beserta cucu - cucunya untuk mandi serta mencuci di sungai sekitar rumahnya. Sepulang dari sungai itulah pelaku melancarkan aksinya. Aksi bejad pelaku terhadap anak dibawah umur ini merupakan kali kedua, sebelumnya pada tahun 1992 lalu pelaku juga pernah mendekam dalam sel akibat perbuatan yang sama. :”Tahun 1992 lalu itu anak SMP,” akunya.

Akibat perbuatanya pria lansia kini mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polres Dompu. Pelaku dijerat dengan pasal 76 e jo pasal 82 ayat 1 undang - undang nomor 35 tahun 2014 perubahan undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

[yani]

Related

Hukrim 2469795343099336242

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item