Pembunuh Anak Kandung Divonis 19 Tahun Penjara

  Ilustrasi Aktualita.info, KOTA BIMA – Terdakwa dalam kasus pembunuhan anak kandung, Abdul Khalid (32 thn), akhirnya divonis 19 tahun...

 
Ilustrasi

Aktualita.info, KOTA BIMA – Terdakwa dalam kasus pembunuhan anak kandung, Abdul Khalid (32 thn), akhirnya divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Putusan Majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 20 tahun penjara.

Khalid yang beberapa kali dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Selagalas Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) karena dinilai mengalami gangguan jiwa tersebut, menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim dalam persiangan yang degelar Senin 2 Maret 2015. Jeda waktu mengajukan banding, 14 hari terhitung setelah vonis majelis hakim. (baca: Istri Minta Suami Pembunuh Anak Kandung dihukum Mati)

Ketua PN Raba Bima melalui juru bicaranya, Fatchu Rochman, mengatakan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim karena dari fakta persidangan terdakwa terbukti membunuh anak kandungnya. Putusan ini sekaligus membantah jika saat melakukan tindakannya tersebut terpidana dalam kondisi gila. “Inti putusannya kan ada dua pendapat, gila atau tidak. Bahwa putusannya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya. (baca: Pembunuh Anak Kandung Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa)

Sementara itu Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Muhajirin, mengatakan banding dilakukan karena tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim. Di mana majelis hakim tidak sependapat dengan adanya pledoi dari pihaknya dengan alasan surat visum bukan sebagai bukti yang kuat. Padahal, fakta persidangan oleh Jaksa surat itu juga dijadikan sebagai bukti. “Kami akan mengajukan banding,” tandasnya.

Muhajirin mempertanyakan kenapa Majelis Hakim tidak melihat dari fakta persidangan yang ada. Khalid katanya, tidak bisa dimintai keterangan. “Inikan tidak sesuai,” katanya. “Intinya kami akan naik banding,” katanya lagi.

[ald*]

Related

Hukrim 6302895598221414769

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item