Terkait Tanah Eks Jaminan, Sulaiman: Perda Tetap Dipertahankan

Demonstrasi Aparatur Desa terkait tanah eks jaminan. /yudha Aktualita.info, BIMA – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Sulaiman MT SH m...

Demonstrasi Aparatur Desa terkait tanah eks jaminan. /yudha

Aktualita.info, BIMA – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Sulaiman MT SH menyampaikan, produk hukum daerah kan tetap dipertahannkan. Termasuk diantaranya, Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara sewa tanah eks jaminan aparatur atau tanah cadangan pembangunan daerah. (baca: Aparatur Desa Duduki Gedung Dewan)

Hal disampaikan Sulaiman menyikapi tuntutan aksi demontrasi para aparatur desa di kantor DPRD setempat, Kamis 27 November 2014. Dalam aksi tersebut, para aparatur tersebut meminta, Perda yang mengatur penyewaan tanah itu dicabut. (baca: Aparatur Desa Marah, Fasilitas Dewan Dirusaki)

Mantan pengacara ini menilai permintaan itu tidak mendasar. Lagi pula perda tersebut merupakan produk daerah yang disusun dan dirancang dalam waktu yang relatif lama. Untuk dijadikan payung hukum kebijakan daerah. Dengan kata lain, peraturan tersebut tidak dapat dibatalkan, hanya karena memenuhi tuntutan kelompok atau perorangan. "Perda itu tidak bisa dicabut begitu saja karena penysunannya sudah melalui kajian dan pembahasan yang luar biasa,” kata Sulaiman.

Menurut dia, perda itu dapat dicabut apabila bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Sedangkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013, Perbub Nomor 28 Tahun 2013 maupun aturan yang lebih tinggi, tidak ada ketentuan jika tanah eks jaminan itu diprioritaskan kepada aparatur desa. "Saya tidak pernah menemukan satu poin yang menyarankan pengelolaan tanah eks jaminan itu diprioritaskan untuk aparatur desa," akunya.

Terkait hal tersebut lanjut dia, pihaknya tetap mengamankan dan mempertahankan produk hukum daerah itu. "Kita tetap pertahankan Perda itu," tandasnya. Menyinggung pernyataan wakil ketua DPRD Kabupaten Bima, Hj Indah Damayanti Putri yang menyampaikan pengelolaan tanah eks jaminan diberikan pada aparatur desa untuk tahun 2014.

Dia menegaskan, hal itu merupakan saran pribadi yang disampaikan dalam forum. Namun saran itu, ditolak bupati. "Kalau jawaban bupati itu tepat, maka keputusan itu akan mendapat dukungan dari masyarakat secara umum," sebutnya. Selain itu dia mengaku heran, dengan keinginan aparatur desa yang ngotot ingin mengelola tanah eks jaminan tersebut. Padahal pendapatan aparatur desa sudah meningkat kalau dilihat dari Undang-undang Desa. "Ini yang membuat saya tidak habis pikir," pungkasnya.

 [act2]

Related

Politik 7403508522579773187

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item