Aparatur Desa Marah, Fasilitas Dewan Dirusaki

Demonstrasi aparatur Desa di DPRD Kabupaten Bima. /yudha Aktualita.info, BIMA – Pertemuan aparatur desa dengan salahsatu unsur pimpina...

Aparatur Desa Marah, Fasilitas Dewan Dirusaki
Demonstrasi aparatur Desa di DPRD Kabupaten Bima. /yudha

Aktualita.info, BIMA – Pertemuan aparatur desa dengan salahsatu unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bima, Kamis 27 November 2014, berlangsung ricuh. Akibatnya, kaca dua unit meja dan satu microfon dirusaki. Aksi para aparatur desa tersebut diduga karena marah dengan penjelasan dewan, terkait perda pengelolaan tanah eks jaminan aparatur desa. Pelelangan itu rencananya akan dilakukan secara umum. (baca: Aparatur Desa Duduki Gedung Dewan)

Kejadian berlangsung saat pertemuan aparatur desa dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Hj Indah Damayanti Putri. Saat pertemuan tengah berlangsung, tiba-tiba salah seorang dari aparatur tersebut membanting mikrofon di atas meja yang menyebabkan kaca meja hancur.

Pertemuan mendadak berubah jadi gaduh. Sejumlah aparat Kepolisian berupaya tenangkan massa. Sementara aparat Pol PP membuat pagar betis mengamankan Istri almarhum mantan Bupati Bima di sekitar areal kericuhan.

Sementara Kades Lanta Kecamatan Lambu, Afan, pada kesempatan tersebut mengajak para Kades dan aparatur Desa yang lain agar pulang dan tidak melakukan pemungutan pajak di masyarakat. "Kita tidak usah bayar pajak, mari kita pulang," katanya.

Setelah keluar dari ruang rapat utama, Para Kades dan aparatur desa tersebut kembali menggelar orasi dihalaman kantor tersebut. Dalam orasinya Kades Lanta Kecamatan Sape itu, menuding Bupati Bima tidak berpihak pada rakyat. Terbukti, permintaan mereka untuk mengelola tanah eks jaminan itu tidak diindahkan. "Kita hanya minta pelelangan tanah eks jaminan itu diprioritaskan utuk aparatur desa. Bukan secara gratis, melainkan akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Dan itu hanya utk tahun ini saja," ujarnya.

Selain itu mereka juga meminta agar Perda nomor 1 tahun 2014 tentang penetapan pengelolaan tanah eks jaminan atau tanah cadangan pembangunan dicabut. "Kalau perda itu tidak berpihak kepada Rakayat, maka baiknya dicabut saja," arahnya.

Menyikapi Pengerusakan fasilitas dewan Seketraris Dewan (Sekwan) DPRD setempat H Supratman MSi mengaku, masalah itu akan dilaporkan secara hukum. "Aksi pengerusakan ini, akan kita laporkan ke Polisi," akunya. Apalagi lanjut dia, aksi tersebut dilakukan oleh aparatur yang memahami aturan dan etika.

Ditegaskannya, apapun aspirasi dan pendapat, silakan disampaikan ke parlemen. Namun dengan cara yang baik berdasarkan aturan yang berlaku. "Dalam penyampaian pendapat, tidak boleh memaksa, apalagi anarkis," pungkasnya.

[act2]

Related

Politik 5064832769494507895

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item