Pengakuan Mengejutkan Kades Poja: “Saya yang Bakar Kantor Inspektorat”, Begini Kronologinya...

Tersangka RD saat saat menyampaikan permohonan maaf pada konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bima Kota. (akt) Aktualita, Kota Bima – Fak...

Tersangka RD saat saat menyampaikan permohonan maaf pada konferensi pers yang dipimpin Kapolres Bima Kota. (akt)

Aktualita, Kota Bima – Fakta baru terungkap dalam kasus kebakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima. Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, berinisial RD (35 tahun), mengaku sebagai otak pelaku pembakaran bersama dua rekannya, SH (22 tahun) dan DP (17 tahun).

Dalam pengakuannya, RD menyatakan pembakaran dilakukan karena rasa kecewa terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Bima yang dianggap tidak melakukan audit menyeluruh terhadap proyek yang dikerjakannya menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).

“Ada beberapa program yang saya kerjakan tapi tidak diaudit. Sehingga terjadi kerugian negara yang besar. Dengan terjadinya pembakaran itu, saya minta maaf karena murni saya kecewa dengan hasil audit,” kata RD dalam keterangan pers kepolisian.

Ia menegaskan aksinya bukan karena ada dorongan pihak luar. “Tidak ada sama sekali dari orang luar atau dari atas (pejabat pemerintahan). Itu murni dari saya sendiri,” ujarnya.

Atas kejadian itu, Kades Poja, RD meminta maaf kepada semua pihak. "Dengan terjadinya pembakaran itu, saya minta maaf karena murni saya merasa kecewa dengan beberapa hasil audit Inspektorat," ungkapnya.

Kronologi Perencanaan dan Aksi Pembakaran

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa itu bermula pada Rabu (6/8/2025) ketika RD mengajak dua rekannya untuk merencanakan aksi pembakaran di rumahnya.

RD menyiapkan jalur dan rencana pembakaran, lalu menyuruh DP mengambil jerigen 5 liter untuk diisi pertamax.

SH ditugaskan menjadi sopir mobil, sementara RD dan DP yang akan mengeksekusi pembakaran.

Sekitar pukul 18.30 Wita, ketiganya berangkat dari rumah RD menuju Kota Bima. Mereka berputar di kawasan Gunung Dua, Sadia, Penatoi, dan Lewirato untuk memastikan situasi aman.

Setelah itu, RD dan DP turun di depan kantor PT PELNI dengan membawa jerigen berisi pertamax. SH kemudian menjauh sesuai perintah RD.

Keduanya lalu masuk ke Kantor Inspektorat melalui pintu belakang yang dibuka paksa. RD dan DP menyiram dinding ruangan bagian timur hingga selatan dengan pertamax, lalu membakarnya menggunakan korek api yang dibawa DP.

Api langsung membesar dan melahap seluruh gedung. Usai membakar, RD dan DP kabur melalui pagar timur, melintasi persawahan, dan menyeberang menuju jalan raya. Mereka kemudian dijemput kembali oleh SH yang datang membawa mobil dari arah utara, lalu pulang bersama-sama ke Desa Poja.

Peran Para Tersangka

Polisi merinci peran masing-masing tersangka dalam kasus ini:

RD: otak pelaku, perencana, sekaligus eksekutor pembakaran bersama DP.

DP (17 tahun): ikut mengeksekusi pembakaran bersama RD.

SH (22 tahun): sopir mobil, mengangkut bahan bakar dan menjemput kedua pelaku setelah beraksi.

Akibat ulah mereka, seluruh gedung Inspektorat Kabupaten Bima ludes terbakar. Dokumen penting, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), arsip, serta peralatan kantor musnah. Kerugian ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar.

Ketiga tersangka kini ditahan polisi dan dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Bima Kota Polda NTB resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Inspektorat Kabupaten Bima yang terjadi pada Kamis (7/8/2025) dini hari sekitar pukul 03.50 Wita.

Sebelumnya, Polisi menggelar konferensi pers digelar di Mako Polres Bima Kota, Sabtu (20/9/2025) pukul 15.30 Wita. Keterangan pers disampaikan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, serta Kasi Humas Ipda Baiq Ningsih.

Kapolres menyebutkan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

RD (35 tahun), Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. SH (22 tahun), warga Desa Poja, Kecamatan Sape. DP (17 tahun), warga Desa Bugis, Kecamatan Sape.

“Tiga tersangka telah kami amankan. Dua orang yakni RD dan SH ditahan di Mapolres Bima Kota, sementara tersangka DP masih dititipkan di Polres Manggarai Barat karena kendala penyebrangan ke Bima,” jelas Kapolres.

[akt.01]

Related

Hukrim 8565646879477109640

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item