Polisi Tetapkan Kades Poja Tersangka Kebakaran Kantor Inspektorat Kabupaten Bima, ini Motifnya
Konferensi Pers di Mako Polres Bima Kota. (akt) Aktualita Aktualita – Polres Bima Kota Polda NTB resmi menetapkan tiga tersangka dalam kas...
![]() |
Konferensi Pers di Mako Polres Bima Kota. (akt) |
Aktualita Aktualita – Polres Bima Kota Polda NTB resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Inspektorat Kabupaten Bima yang terjadi pada Kamis (7/8/2025) dini hari sekitar pukul 03.50 Wita.
Konferensi pers digelar di Mako Polres Bima Kota, Sabtu (20/9/2025) pukul 15.30 Wita. Keterangan pers disampaikan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.IK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, serta Kasi Humas Ipda Baiq Ningsih.
Tiga Tersangka Diamankan
Kapolres menyebutkan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
RD (35 tahun), Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. SH (22 tahun), warga Desa Poja, Kecamatan Sape. DP (17 tahun), warga Desa Bugis, Kecamatan Sape.
“Tiga tersangka telah kami amankan. Dua orang yakni RD dan SH ditahan di Mapolres Bima Kota, sementara tersangka DP masih dititipkan di Polres Manggarai Barat karena kendala penyebrangan ke Bima,” jelas Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang pembakaran gedung, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Untuk tersangka SH dikenakan Pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 KUHP.
Kapolres menyebut, motif tersangka membakar Kantor Inspektorat karena merasa kecewa dengan hasil audit terhadap pengerjaan proyek yang dikerjakan dari anggaran dana desa.
"Tersangka merasa sakit hati atau kecewa karena pihak Inspektorat tidak melakukan audit keseluruhan hasil pekerjaan proyek yang dikerjakannya," sebut Kapolres.
Kerugian Rp 2,5 Miliar
Gedung Inspektorat Kabupaten Bima yang berlokasi di Jalan Ksatria No.3, Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, ludes terbakar. Seluruh ruangan, dokumen penting termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), arsip, laptop, perabotan, dan sarana prasarana lainnya hangus.
Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar. Polisi menegaskan kebakaran tersebut merupakan tindakan sengaja.
Meski seluruh dokumen fisik musnah, pihak Inspektorat masih bisa melanjutkan proses audit karena masih memiliki salinan digital yang aman. Untuk sementara, aktivitas Inspektorat dipindahkan ke eks Pendopo Lama Bupati Bima di pusat Kota Bima.
Dugaan Keterkaitan Kasus Lain
Selain kasus pembakaran, tersangka RD yang merupakan kepala desa juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dikembangkan oleh penyidik.
“Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus lain,” tambah Kapolres.
[akt.01]