Proyek Pasar Tradisional Kota Bima Dilaporkan ke Kejati

Pasar Amahami Kota Bima yang diduga bermasalah. /yudha Aktualita.info, MATARAM – Proyek pembangunan pasar tradisional yang berlokasi...

Pasar Amahami Kota Bima yang diduga bermasalah. /yudha

Aktualita.info, MATARAM – Proyek pembangunan pasar tradisional yang berlokasi di kawasan Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, diduga bermasalah. Sekelompok warga melaporkan dugaan penyimpangan pembangunannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. “Laporannya sudah kami sampaikan ke Kejati,” kata Wahyudin dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara-Republik Indonesia (LPPN-RI) NTB, Selasa lalu (25 November 2014).

Dia menjelaskan, proyek pasar tradisional bersumber dari anggaran APBN dan APBD tahun 2013. Anggaran yang dikucurkan dari kantong APBN senilai Rp 7.135.176.000 dan APBD sebesar sebesar Rp 900 juta. Menurut Wahyudin, anggaran dari APBN untuk pembangunan pasar tradisional, sedangkan APBD digunakan untuk konstruksi bangunan. “Jadi ada dua paket dalam proyek tersebut,’’ ujarnya.

Pengerjaan proyek melalui Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima. Dua paket proyek itu dikerjakan dalam waktu dan lokasi yang sama. “’Patut diduga, sejak perencanan, pengawasan, hingga pelaksanaan terindikasi melanggar ketentuan,’’ tandas Wahyudin.

Dia mengungkapkan, paket proyek pembangunan pasar itu dikerjakan PT Praja Astindo Perkasa dengan nilai penawaran Rp 6.920.168.000. Sedangkan, pengadaan konstrusi Rp 900 juta dikerjakaan CV Nusantara dengan penawaran Rp 867.098.000. “Dua paket proyek ini dikerjakan satu orang, yakni Mulyono alias Baba Ngeng,’’ ungkap Wahyudin.

Menurutnya, dugaan penyimpangan lain muncul pada saat pembayaran. Pihak KPPN Kota Bima mencairkan anggaran untuk paket pembangunan dan konstruksi sebesar Rp 5,6 miliar bulan November 2013. Anggaran tersebut diduga dicairkan tanpa melalui prosedur atau merujuk pada progres pengerjaan. “Kejanggalan ini kami laporkan. Apalagi, pengerjaan juga diduga tidak sesuai konstruksi bangunan dalam gambar,’’ beber dia.

Untuk itu, dia meminta kepada kejaksaan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasartersebut. Ia menambahkan, dirinya telah menyampaikan langsung berkas laporan yang dilampiri dokumen-dokumen terkait proyek.

Sementara, Kasipenkum dan Humas Kejati NTB, I Made Sutapa mengaku telah menerima laporannya. Kini, berkas laporan tengah ditelaah dan dikaji indikasi tindak pidana korupsi, apakah layak ditindaklanjuti atau tidak. “Kami pelajari dulu. Kalau ada indikasi, kami akan selidiki,’’ katanya singkat.

[act-J]

Related

Hukrim 3895771340088535508

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

DAFTAR PEMILIH TETAP KABUPATEN BIMA

BERITA KEHILANGAN

Comments

Recent

PENDAFTARAN PASLON PILKADA BIMA

item