Perkosa Anak, Ayah Bejat Dituntut 12 Tahun Penjara
ilustrasi Aktualita.info, Mataram - Tuntutan 12 tahun penjara, menjadi ancaman tepat menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengganj...
9/03/2014 08:41:00 PM
https://www.aktualita.info/2014/09/perkosa-anak-ayah-bejat-dituntut-12.html
ilustrasi |
Aktualita.info, Mataram - Tuntutan 12 tahun penjara, menjadi ancaman tepat menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengganjar Ahmad (45). Betapa tidak, Ahmad memperkosa anak kandungnya sendiri, SP (16) hingga hamil dan kini dari hasil perbuatannya itu, lahir bayi laki laki.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 81 ayat 1 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa dituntut 12 Tahun penjara,” kata JPU, Sri Septianingsih.
Tuntutan itu dibacakan pada sidang Selasa (3/9) dihadapan majelis hakim Made Pasek, SH, MH. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Deni Nur Indra, SH. Atas tuntutan itu, terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan.
Sementara kronologi peristiwa itu, diperkirakan terjadi sejak Agustus 2013 lalu, berlangsung hingga Mei 2014. Pemerkosaan berlangsung di rumah mereka, Dusun Bunian Desa Bengkaung Kecamatan Batu Layar Lombok Barat. “Pemerkosaan yang dilakukan terdakwa tidak hanya satu kali, tapi berkali kali. Rata rata dalam satu minggu, terdakwa melakukan pemerkosaan dua kali,” urai JPU dalam tuntutannya.
Sebenarnya pemerkosaan itu diketahui oleh Asipah, istri pelaku. Beberapa kali juga Asipah mengingatkan suaminya untuk tidak melakukan perbuatannya, namun tidak diindahkan. “Bahkan terdakwa mengancam membunuh istrinya jika melaporkan aksi pemerkosaan itu ke orang lain,” terang Sri.
Korban sendiri tidak berani berontak apalagi berteriak setiap kali disetubuhi. Kejadian ini akhirnya benar benar terbongkar setelah korban hamil tujuh bulan. Kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Senggigi, pelaku ditangkap dan hingga kini sedang diadili di meja hijau PN Mataram.
[act-k]