PNS Ingin Cerai, Langkahi Dulu yang Satu ini..

Ilustrasi AKTUALITA.INFO , Dompu – Pengajuan gugatan cerai atau talak di Pengadilan Agama, para pihak (suami dan istri) harus memenuhi ...

Ilustrasi
AKTUALITA.INFO, Dompu – Pengajuan gugatan cerai atau talak di Pengadilan Agama, para pihak (suami dan istri) harus memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya kartu tanda penduduk, buku nikah, dan biaya perkara.

Namun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mereka harus menambah satu persyaratan yakni mendapat persetujuan dan ijin tertulis dari atasan langsung atau pejabat berwenang. Surat ijin dari atasan langsung atau pejabat berwenang tersebut, kemudian diampirkan dalam permohonan gugatan cerai di Pengadilan Agama. "Tanpa surat ijin dari atasan atau pejabat berwenang, kami tidak akan memproses," kata Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Dompu, Suharto S.Ag, Rabu, 17 Agustus 2016.

Jika seandainya ada masyarakat yang mengajukan gugatan cerai atau talak belum memiliki buku nikah dikarenakan tidak diurus, karena kondisi ekonomi lemah atau menikah siri, maka terhadap mereka akan diperiksa dulu proses nikahnya sesuai ajaran Agama. "Kalau nikahnya sudah sah sesuai ketentuan agama, maka akan diterbitkan buku nikahnya, baru kemudian diproses gugatannya," jelas Suharto.

Di Pengadilan Agama, lanjut dia, ada program sidang pelayanan terpadu. Yakni sidang keliling diseluruh desa dan kelurahan yang bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Kementerian Agama, Lembaga Perindungan Anak atau LSM LPA. Dengan maksud untuk membantu pencari keadilan yang tidak mampu, yang akan dibantu oleh Negara melalui daftar isian penggunaan anggaran atau DIPA.

Suharto mengatakan sidang pelayanan terpadu dikhususkan untuk Isbat Nikah, yakni pengesahan orang yang sudah menikah agar mereka mendapatkan buku nikah. “Selain menjadi program rutin PA, sidang keliling juga dilaksanakan atas permintaan LPA sebagai organisasi mitra yang memperjuangkan hak-hak anak,” katanya.

Setiap tahun Pengadilan Agama Kabupaten Dompu selalu mendapat jatah sidang keliling. Tahun 2016, kata Suharto, mendapat jatah 60 kali sidang.

Ia menambahkan, permasalahan yang sedang terjadi saat ini dalam program sidang keliling, Pemerintahan Desa tidak berani terang terangan mengumumkan kepada masyarakat bahwa Pengadilan Agama akan melaksanakan sidang keliling.

Hal itu tidak dilakukan karena hampir 90 persen masyarakat tidak memiliki buku nikah. "Bukan mereka tidak mau mengurus, akan tetapi petugas P3NTR nya yang tidak mau mengurusnya. Namun itu kejadian masa lalu, sekarang sudah mulai berkurang persentasenya," jelas Suharto.

[yani]

Related

Ragam 6504774399128322026

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item