Wakil Wali Kota Bima Pimpin Rapat Terkait Penetapan TMT PPPK dan Penuntasan Tenaga Non-ASN
Rakor membahas penetapan TMT bagi PPPK. (ist) Aktualita, Kota Bima - Wakil Wali Kota Bima memimpin rapat koordinasi dalam rangka pembahasa...
![]() |
Rakor membahas penetapan TMT bagi PPPK. (ist) |
Aktualita, Kota Bima - Wakil Wali Kota Bima memimpin rapat koordinasi dalam rangka pembahasan penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tindak lanjut atas surat edaran terkait penuntasan tenaga non-ASN. Rapat yang berlangsung pada Jumat, 11 April 2025 ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan keputusan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) dalam menata status kepegawaian secara menyeluruh dan terintegrasi.
Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Bima menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Bima untuk mendukung penuh pola kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemprov NTB, khususnya dalam hal penetapan status PPPK dan tenaga non-ASN.
“Melihat situasi yang ada, saya sepakat untuk mengikuti pola yang diterapkan oleh provinsi agar tidak menimbulkan pertanyaan-pertanyaan di tengah masyarakat yang bisa memicu insiden yang tidak perlu,” tegas Wakil Wali Kota.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penetapan TMT bagi PPPK akan dimulai pada tanggal 1 Juni 2025. Kebijakan ini dipilih untuk memastikan keselarasan dengan proses administrasi lainnya, termasuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan surat tugas yang dijadwalkan mulai 1 Juli 2025.
Rapat ini turut dihadiri oleh Asisten Sekda, jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Hukum Setda Kota Bima, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pemerintah Kota Bima menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penataan kepegawaian secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian status bagi tenaga PPPK dan non-ASN, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
[akt/*]