KPU Kabupaten Bima Terima Hasil Audit Dana Kampanye dari Kantor Akuntan Publik
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin (kedua dari kanan) menerima hasil audit dana kampanye dari tim audit Kantor Akuntan Publik, Suprih...
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin (kedua dari kanan) menerima hasil audit dana kampanye dari tim audit Kantor Akuntan Publik, Suprihadi. (ist) |
Aktualita, Bima - KPU Kabupaten Bima menerima hasil audit dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik terhadap Laporan Dana Kampanye dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Bima, Rabu, 11 Desember 2024.
Anggota KPU Kabupaten Bima, Rizal Mukhlis, menerima penyerahan hasil audit Dana Kampanye Paslon Nomor Urut 01 oleh Tim Audit Kantor Akuntan Publik, Jojo Sunarjo.
Sementara, hasil audit Dana Kampanye Paslon Nomor Urut 02 diterima Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin dari Tim Audit Kantor Akuntan Publik, Suprihadi
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin menjelaskan, sesuai ketentuan pada pasal 25 ayat 1 dan 2 PKPU 14 Tahun 2024, bahwa Pasangan Calon wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Dana Kampanye kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 berupa LADK, LPSDK dan LPPDK.
Laporan Dana Kampanye yang disusun dan disampaikan oleh Paslon kepada KPU, wajib diaudit oleh Tim Audit Dana Kampanye dari Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh KPU Kabupaten Bima melalui proses Pengadaan Barang dan Jasa.
"Pada hari ini, KPU Kabupaten Bima telah menerima penyerahan Hasil Audit Dana Kampanye oleh Tim Audit Dana Kampanye dari Kantor Akuntan Publik untuk 2 (dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima," katanya.
Adi menambahkan, KPU Kabupaten Bima akan menyampaikan hasil audit tersebut kepada Pasangan Calon. Kemudian, mengumumkan pada laman dan media sosial resmi KPU Kabupaten Bima paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima hasil audit dari Kantor Akuntan Publik untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
[akt.02]