Demonstrasi Berlanjut, Massa Aksi Desak Ketua Bawaslu Dompu Dipecat dan Diproses Hukum

Suasana massa aksi memrotes dugaan tidak netral Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu. (akt) Aktualita, Dompu - Aksi protes dugaan keberpihakan Ketu...

Suasana massa aksi memrotes dugaan tidak netral Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu. (akt)

Aktualita, Dompu - Aksi protes dugaan keberpihakan Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu pada salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, masih berlangsung.

Hingga saat ini, pukul 15.50 Wita, massa aksi masih bertahan menggelar aksi di Kantor Bawaslu setempat.

Massa aksi menuntut Ketua Bawaslu, Swastari HAZ, dipecat dari jabatannya dan diproses hukum. "Tuntutan kami, pecat dan proses hukum Ketua Bawaslu Dompu adalah harga mati," teriak orator aksi, Romo Sasultan, dalam orasinya.

Ia mengatakan, Ketua Bawaslu Dompu telah mencederai demokrasi. Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu pada fungsi pengawasan, seharusnya netral dalam Pilkada Kabupaten Dompu.

"Ketua Bawaslu Dompu sudah mencederai marwah demokrasi saat ini. Sebagai Bawaslu seharusnya netral untuk semua namun justru malah berbuat yang tidak terpuji dan seolah-olah memihak ke Paslon tertentu," tandasnya.

"Ketua Bawaslu Dompu serupa dengan pen****t demokrasi dan harus segera di copot jabatannya. Bila perlu harus ditangkap dan diproses hukum," tandasnya lagi.

Romo mengungkapkan, status unggahan media sosial (facebook) Ketua Bawaslu Dompu adalah bukti tidak netral. Dengan mendukung salah satu Paslon. 

Pihaknya meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera memanggil untuk sidang etik dan mencopot Swastari dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Dompu. 

"Karena sebagai pengawas harusnya tetap berlaku netral. Sebagai pengawas Pemilu Bawaslu Dompu harus tetap menjaga netralitas," ujarnya.

Romo mengatakan, sikap dan perilaku Ketua Bawaslu Dompu tidak mencerminkan pengawas Pemilukada yang berintegritas, sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan Fungsi Pengawasan.

"Pada Pasal 2, setiap penyelenggara (pengawas) Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan," sebutnya.

Kode etik penyelenggara Pemilu jelas Romo, adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

"Bukan malah membuat gaduh dengan memosting foto dan narasi yang mengarah pada dukungan ke Paslon tertentu," ketusnya.

Massa aksi terus menggelar orasi di halaman depan kantor Bawaslu Dompu. Sembari orasi, beberapa perwakilan massa aksi melakukan audiens (dialog) secara tertutup dengan anggota Bawaslu di dalam ruangan. Hingga sekitar pukul 15.50 Wita, audiens masih berlangsung di dalam ruangan kantor Bawaslu.

[akt.01]

Related

Politik 5636556351015428184

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item