Tidak Melaporkan Dana Kampanye, Parpol Peserta Pemilu Dikenakan Sanksi Pembatalan

  Rakor penyampaian laporan awal dana kampanye di KPU Kabupaten Bima. [akt.01] Aktualita, Kabupaten Bima - KPU Kabupaten Bima melaksanakan R...

 

Rakor penyampaian laporan awal dana kampanye di KPU Kabupaten Bima. [akt.01]

Aktualita, Kabupaten Bima - KPU Kabupaten Bima melaksanakan Rapat Koordinasi Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu Tahun 2014 di aula setempat, Rabu, 3 Januari 2024.

Rakor dibuka Ketua KPU, Imran, didampingi Anggota Ady Supriadin, Wayudinsyah dan Imanuddin. Menghadirkan peserta dari perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024. Dihadiri pula Anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, Taufiqurrahman dan Mulyadin.

Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran, mengatakan, per hari ini sisa masa kampanye 37 hari. Menjelang pemungutan suara tinggal 41 hari.

"Sampai hari ini kami belum mendengar dinamika yang ketat seperti kampanye hitam dan lain-lain. Terimakasih pimpinan parpol yang telah menjaga situasi dan kondisi," katanya.

Laporan awal dana kampanye sangat krusial, karena jika tidak disampaikan sebagaimana semestinya akan berdampak hukum. "Selain di tahapan kampanye, kami di KPU saat ini sedang mengelola logistik Pemilu. Mulai besok akan melipat kertas surat suara pemilihan DPR, DPD dan Presiden/Wapres," ungkap Imran.

Ketua Devisi Hukum KPU Kabupaten Bima, Wahyudinsyah, mengharapkan Parpol peserta Pemilu menyampaikan laporan dana kampanye agar diketahui publik melalui KPU. 

Menurutnya, Caleg tentu membutuhkan anggaran untuk kampanye. Anggaran kampanye tidak bisa untuk tidak dilaporkan. "Tidak bisa kita lepas soal dana kampanye. Perlu kita tertibkan semua yang berkaitan dengan penggunaan dana kampanye," ujarnya 

Wahyudin menyebut, sesuai pasal 9 dan pasal 35 PKPU Nomor 18, dana kampanye ada tiga. Yakni, uang, barang, dan jasa. "Dana kampanye tidak semuanya dalam bentuk uang. Tetapi barang maupun jasa," sebutnya. "Jasa seperti menggunakan endorse, influencer dan master of ceremony. Ini bisa jadi laporan dana kampanye yang disertai bukti," tambah dia.

Sesuai aturan tersebut, Parpol peserta Pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye akan mendapat sanksi. Sanksi terberat adalah pembatalan sesuai pasal 338 PKPU 18 Tahun 2023.

"Tanggal 6 Januari 2024, batas laporan dana kampanye," tandas Wahyudin.

Anggota KPU lain, Ady Supriadin menambahkan, apapun laporannya yang penting sesuai fakta. Karena akan dinilai publik pada tahapan tanggapan masyarakat. "Laporan seobyektif mungkin agar transparan dan kredibilitas Parpol," katanya.

Selain itu, lanjut dia, laporan dana kampanye akan diberikan tanggapan oleh lembaga pengawasan dan pemantau Pemilu. "Sayang sudah capek-capek kampanye puluhan hari, tapi tidak melaporkan dana kampanye," pungkas Ketua Devisi SDM, Sosdiklih dan Parmas ini.

Sementara, Anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah menekankan pentingnya melaporkan dana kampanye. Kalau laporan dana kampanye tidak dilakukan maka akan menerima sanksi. "Jadi, jangan main-main," ingatnya.

Abdullah mengungkap sampai hari ini banyak yang tidak patuh dalam penggunaan dana kampanye. Misal, laporan 100 ribu tapi atribut kampanye ada di mana-mana. 

"Kami di lapangan mencatat. Konsekuensi paling berat adalah sanksi pembatalan. Apalagi caleg yang sudah menang," tegasnya.

[akt.01]

Related

Politik 3912931511458744504

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

BERITA KEHILANGAN

SISWA MAN 2 KOTA BIMA JUARA

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item