Panwas Harus Mendokumentasi Riwayat Pengawasan Seluruh Tahapan Pemilu 2024

  Kegiatan sosialisasi dan implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu di RM Anda, Lawata Kota Bima. [akt.01] Aktualita, Bima - Bawaslu...

 

Kegiatan sosialisasi dan implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu di RM Anda, Lawata Kota Bima. [akt.01]
Aktualita, Bima - Bawaslu Kabupaten Bima kembali menyosialisasi dan implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu pada Pemilu tahun 2024. Kegiatan yang dihadiri 5 anggota Bawaslu Kabupaten Bima berlangsung di RM Anda, kawasan Pantai Ama Hami, Kelurahan Dara, Kota Bima, Selasa, 23 Januari 2023. Diikuti Panwascam Se-Kabupaten Bima, OKP dan Ormas sebagai peserta sosialisasi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, menyampaikan rangkaian tahapan Pemilu telah dilalui sekitar 21 bulan. Untuk mendapatkan hasil maksimal dan sesuai asas keadilan dalam Pemilu, semua yang terkait pengawasan harus telah disiapkan.

"Panduan kita dalam proses Pemilu adalah Peraturan Bawaslu," katanya.

Abdullah mengingatkan terkait seluruh proses tahapan Pemilu, pengawasan harus dilakukan secara seksama. Riwayat pengawasan setiap tahapan harus didokumentasj dengan baik dan benar, sebagai bukti terutama jika terjadi sengketa Pemilu.

"Ada dua pihak yang mempunyai hak keberatan di Mahkamah Konstitusi yakni, OKP yang telah mendapat legitimasi dari KemenkumHAM RI dan Pengawas Pemilu," sebutnya.

Abdullah kembali menegaskan, semua kegiatan pengawasan setiap tahapan Pemilu, harus memiliki dokumen dan riwayat pengawasan. Hal ini penting agar dapat dipertanggungjawabkan.

"Kita harus memiliki administrasi yang baik terkait dokumen dan rekam jejak atau riwayat pengawasan. Sehingga ketika ada sengketa yang diajukan ke MK, kita sudah persiapkan," tegasnya.

Keterangan yang diyakini Hakim MK, lanjut Abdullah, adalah keterangan dari Bawaslu karena itu menjadi standar untuk mengambil keputusan di MK. Ia berharap Panwascam memastikan pengawasan Pemilu dengan baik.

Ia juga mengingatkan, Peraturan Bawaslu dipahami dengan baik karena merupakan panduan/penuntun dalam melaksanakan pengawasan.

"Negara sudah memberikan kepercayaan kepada kita, dan kita harus menjaga dan melaksanakan kepercayaan itu," pungkas Abdullah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, mengatakan sosialisasi dan implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu bertujuan meningkatkan sumberdaya Panwas Pemilu 2024. "Peraturan dan ketentuan pengawasan harus disampaikan kepada jajaran," katanya.

Ia mengingatkan Panwascam harus menata kelola administrasi secara baik dan benar. Juga diminta terus menyosialisasi kepada pemilih. 

"Tanpa memiliki bukti otentik dalam data-data pengawasan, kita tidak bisa memberikan bukti-bukti ke Bawaslu NTB, pusat dan MK jika terjadi sengketa," pungkasnya.

[akt.01]

Related

Politik 3084193554931926244

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

BERITA KEHILANGAN

SISWA MAN 2 KOTA BIMA JUARA

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item