Rakor RKDK dan Pencermatan DCT, KPU Kabupaten Bima Ingatkan Parpol Soal Rekening Dana Kampanye

  Rakor RKDK dan DCT KPU Kabupaten Bima bersama Parpol peserta Pemilu, Bawaslu dan stakeholder terkait. Aktualita, Kabupaten Bima - KPU Kabu...

 

Rakor RKDK dan DCT KPU Kabupaten Bima bersama Parpol peserta Pemilu, Bawaslu dan stakeholder terkait.

Aktualita, Kabupaten Bima - KPU Kabupaten Bima mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Demikian diingatkan Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran, saat membuka kegiatan Rakor Pembukaan RKDK untuk Parpol Peserta Pemilu dan tahapan pencermatan DCT Anggota DPRD Kabupaten Bima di Aula KPU setempat, Selasa, 26 September 2023, siang.

Ia menjelaskan RKDK Adalah rekening yang dibuat oleh partai politik yang tidak tergabung dengan belanja-belanja lain. 

RKDK tidak untuk keperluan belanja partai di luar daripada tahapan kampanye, tidak untuk operasional partai dan lain sebagainya. 

"Jadi,  RKDK khusus untuk kegiatan kampanye. Bagaimana rupanya, ya tentu sejumlah uang yang kalau masuk rekening  tidak bisa masuk dana yang lain," jelas Imran.

Pembukaan RKDK dimulai sejak partai politik ditetapkan sebagai partai peserta Pemilu hingga sebelum masuk tahapan kampanye. "Itulah proses pembuatan rekeningnya," tandas Imran.

"Harapan kita adalah meskipun ini masih rentang waktunya masih ada, kita berharap RKDK ini dapat segera mungkin dilakukan," tambahnya.

Lebih lanjut Imran menegaskan, Parpol peserta Pemilu harus tertib administrasi. Jangan sampai kebiasaan-kebiasaan masa lalu, ada kegiatannya tapi tidak ada uang dalam RKDK.  

"Misalnya, dalam RKDK ada uang Rp1 juta tetapi pada kegiatan di beberapa titik tidak terekam dalam peristiwa sumber anggarannya dari mana. Nah, ini adalah bagian dari tidak tertib administrasi," tukasnya.

Terkait dengan pencermatan daftar calon tetap (DCT), Imran menjelaskan, tahapannya sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023. Saat di tahapan tanggapan masyarakat, ada beberapa partai politik. 

"Secara bersama-sama kami telah melakukan proses tindak lanjutnya, begitupun oleh partai politik," ungkapnya.

Mengenai pencalonan, kewenangan penuh ada di partai politik. KPU sebagai penyelenggara Pemilu, melayani dan memfasilitasi kebutuhan partai politik dalam rangka terlaksananya semua tahapan. 

"Kalau sekiranya partai politik menyambangi kami di kantor KPU, kami siap melayani dengan sepenuh hati dan tidak ada dusta diantara kita," tutup Imran.

Rakor tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bima, pimpinan Parpol peserta Pemilu dan stakeholder terkait.

[akt.01]

Related

Politik 789028972364680258

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

VISI, MISI & PROGRAM BAPASLON WALIKOTA-WAKIL WALIKOTA BIMA

BERITA KEHILANGAN

Comments

Recent

PENDAFTARAN PASLON PILKADA BIMA

item