KPU Kota Bima Umumkan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, Ini Jadwalnya

  Ilustrasi Aktualita, Kota Bima - Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, Senin (24/4/2023) menerbitkan Pengumuman Nomor: 288/PL.01.Pu/5272/2023 T...

 

Ilustrasi
Aktualita, Kota Bima - Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, Senin (24/4/2023) menerbitkan Pengumuman Nomor: 288/PL.01.Pu/5272/2023 Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Pengumuman yang memuat informasi tentang waktu dan tempat pengajuan Bakal Calon, serta dokumen pengajuan Bakal Calon yang akan diserahkan tersebut, dilakukan melalui laman dan media sosial resmi KPU Kota Bima. 

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, berdasarkan program dan jadwal tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pengumuman Pengajuan Bakal Calon berlangsung selama 7 hari. Dimulai pada tanggal 24 April sampai dengan 30 April 2023.

Lanjut Mursalin, Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima tersebut telah disebarluaskan oleh KPU Kota Bima melalui Website KPU Kota Bima dan juga melalui Media Sosial yang dimiliki KPU Kota Bima. Diantaranya, Facebook, Instagram, dan Twitter. 

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, Pengumuman Pengajuan Bakal Calon dilakukan melalui laman dan media sosial KPU Kabupaten/Kota. Pengumuman tersebut memuat informasi terkait waktu dan tempat pengajuan Bakal Calon, serta dokumen pengajuan Bakal Calon yang akan diserahkan,” beber Mursalin. 

Setelah Tahapan Pengumuman Pengajuan Bakal Calon berakhir, akan dilanjutkan dengan tahapan Pengajuan Bakal Calon, yang dimulai pada tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023. Untuk waktu pengajuan, pada tanggal 1 sampai dengan 13 Mei 2023, waktu pengajuan dimulai pada pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita. Sementara pada hari terakhir Pengajuan Bakal Calon yakni tanggal 14 Mei 2023, waktu pengajuan dimulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 23.59 Wita. Dimana tempat pengajuannya, di Kantor KPU Kota Bima.

“Tahapan pengajuan bakal calon ini selama 14 hari,” ujarnya.    

Untuk dokumen pengajuan bakal calon yang akan diserahkan, dijelaskan Mursalin terdiri dari, surat pengajuan menggunakan formulir Model B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik untuk disampaikan secara langsung dan dalam bentuk digital yang diunggah melalui SILON. Kemudian, Daftar Bakal Calon menggunakan formulir Model B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jendral Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik untuk disampaikan secaara langsung dan digital yang diunggal di SILON. 

“Untuk dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, diserahkan dalam bentuk digital yang diunggal di SILON,” jelas Mursalin.  

Ditambahkan Mursalin, pengajuan bakal calon dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Bima, setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah. Serta telah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

“Selama tahapan pencalonan Anggota DPRD Kota Bima, kami telah membentuk Helpdesk Pencalonan KPU Kota Bima, untuk melayani pemberian informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Bima. Nomor Kontak yang bisa dihubungi, Telepon: (0374) 6648224, Admin SILON: 085239950057, Operator SILON: 085333179518 dan Email KPU Kota Bima: kpukobi@gmail.com,” tutup Mursalin.

[akt.01]

.

Related

Politik 3801239448045289741

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item