KPU Kabupaten Bima Helat Rakor Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

  Suasana Rakor terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD di Aula KPU Kabupaten Bima. (akt) Aktualita, Bima - Komisi Pemilihan Umum (KPU) K...

 

Suasana Rakor terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD di Aula KPU Kabupaten Bima. (akt)

Aktualita, Bima - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menghelat Rapat Koordinasi terkait Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bima bersama stakeholder terkait, Kamis, 27 April 2023.

Rakor berlangsung di Aula KPU setempat, dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Bima Imran dan 4 komisioner. Adapun stakeholder terkait yang hadir antara lain perwakilan Bupati Bima, Bawaslu Kabupaten Bima, Bakesbangpol Kabupaten Bima, Disdukcapil Kabupaten Bima, Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Badan Narkotika Nasional Bima, Pengadilan Negeri Raba Bima, Kejaksaan Negeri Bima, Lembaga Pemasyarakatan Bima, Polres Bima Kota dan Kabupaten, Kodim 1608 Bima, Dikpora Kabupaten Bima dan DPMDes Kabupaten Bima.

"Rakor terkait Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bima berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," sebut Ketua KPU Kabupaten Bima, Imran.

Para pihak yang diundang dalam Rakor sangat diharapkan karena akan ada produk administrasi terkait pencalonan. Misalnya, sebut Imran, TNI dan Polri mungkin nanti ada anggota TNI Polri yang sedang dalam masa pensiun ada keinginan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bima. 

"Begitu juga dengan syarat administrasi lainnya seperti bebas narkoba dari BNN, keterangan sehat jasmani dari RSUD, legalisir ijazah dari Dinas Dikbud dan lainnya," kata Imran.

Tahapan pengajuan pencalonan terjadwal tanggal 1-14 Mei 2023. Menjadi penting bagi semua pihak karena setiap bakal calon akan melengkapi berkas pencalonannya. 

"Semua berkas pencalonannya ada keterkaitannya dengan kita semua yang hadir di sini. Dalam PKPU nomor 10 mengatur syarat pencalonan setiap anggota TNI Polri, PNS, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lain-lain," jelasnya.

Masing-masing stakeholder diharapkan menyiapkan ruangan khusus dan kemudahan untuk bakal calon karena tahapan pengajuan bakal calon DPRD Kab Bima berbatas waktu, yaitu tanggal 1-14 Mei 2023. Jumlah Parpol peserta Pemilu ada 18 Parpol dengan jumlah kursi DPRD Kabupaten Bima 45 kursi.

"Pemilu ini adalah hajatan negara bukan hajatan KPU, jadi tugas kita semua menyukseskannya," pungkas Imran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah, mengatakan Rakor ini juga harus mengundang pihak BKPSDM, karena bagian kepegawaian lebih paham terkait PNS yang nyaleg dan masa persiapan pensiun (MPP).

Menurutnya, produk-produk yang dikeluarkan oleh stakeholder terkait berpotensi disengketakan. Oleh karena itu produk yang dikeluarkan tidak boleh keluar dari PKPU Nomor 10 thn 2023, sebagai upaya pencegahan terjadinya sengketa kedepan.

"Proses Pemilu ini bukan saja tanggungjawab penyelenggara tetapi tanggungjawab semua termasuk kita yang hadir saat ini," katanya.

Abdullah mengingatkan, Dinas Dikpora terkait ijazah bakal calon. Diharapkan, tidak melegalkan sesuatu yang tidak legal. Karena saat verifikasi nanti akan dilakukan secara cermat. "Kita benar-benar mentaati syarat pencalonan ini. Jika ijazah palsu, jangan paksa dilegalisir. Itu membahayakan kita semua," tandasnya.

[akt.01]

Related

Politik 1244163586311492846

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item