Pantarlih Coklit Pemilih Hingga ke Ladang Jagung

  Pantarlih saat Coklit dengan menemui warga di ladang jagung Aktualita, Kota Bima - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima hingga saat ini m...

 

Pantarlih saat Coklit dengan menemui warga di ladang jagung
Aktualita, Kota Bima - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima hingga saat ini masih melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih, untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Untuk mencocokkan dan meneliti data pemilih tersebut, Pantarlih harus mendatangi warga dari rumah ke rumah. Bagi warga yang tidak berhasil ditemui di rumahnya karena sedang berladang, Pantarlih pun melakukan Coklit hingga ke ladang mereka. 

Seperti yang dilakukan oleh Pantarlih di Kelurahan Dodu dan Kelurahan Nungga Kecamatan Rasana’e Timur beberapa hari yang lalu. Hal tersebut dilakukan oleh Pantarlih, dikarena selama musim tanam, warga tersebut akan tinggal di ladang mereka. 

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, pelaksanaan Coklit yang dimulai dari tanggal 12 Februari 2023 tersebut melibatkan 400 Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tersebar di 41 kelurahan yang ada di Kota Bima. Dalam melaksanakan Coklit, Pantarlih akan mendatangi warga dari rumah ke rumah. Dalam pelaksanaan Coklit tersebut, Pantarlih akan mencocokkan data pemilih dengan dokumen kependudukan yang dimiliki oleh warga masyarakat. Kemudian, dilanjutkan dengan pemasangan atau penempelan stiker tanda terdaftar dalam daftar pemilih, disetiap rumah warga yang telah di Coklit.

Lanjut Mursalin, selain mendatangi warga dari rumah ke rumah, ada beberapa Pantarlih yang harus menemui warga di ladang mereka. Hal tersebut dikarenakan, sebagain besar masyarakat yang berada di kelurahan tersebut beraktifitas sebagai petani. Sehingga mereka akan sangat jarang sekali bisa ditemui di rumahnya. 

“Kegiatan Coklit ini berlangsung dari tanggal 12 Februari sampai dengan tanggal 14 Maret 2023. Untuk bisa menyelesaikan tugas sesuai waktu itu, maka petugas kami mendatangi warga dimanapun mereka berada. Hal ini dalam rangka untuk memastikan dan mencocokkan antara data yang kami pegang dengan data kependudukan yang dipegang oleh warga yang bersangkutan,” beber Mursalin.  

Lanjut Mursalin, untuk dapat terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yang pertama, Warga Negara Indonesia, kemudian genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, sudah atau pernah menikah. Selanjutnya, tidak sedang dicabut hak pilih dan tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri.

Mursalin mengimbau seluruh masyarakat Kota Bima untuk berpartisipasi serta mendukung dan menerima Pantarlih yang akan melaksanakan Coklit data pemilih tersebut. Dengan menyiapkan dokumen kependudukan  berupa KTP-e dan juga Kartu Keluarga. “Sehingga nanti petugas kami dapat mencocokkan dan mencatat data pemilih secara akurat, mutakhir dan komprehensif,” tuturnya. 

Menghindari aksi penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, Mursalin menegaskan, agar masyarakat mengenali ciri-ciri Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Diantaranya, mengenakanna id card, topi dan rompi berwarna hitam bertuliskan Pantarlih, dan dilengkapi dengan surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua PPS setempat.   

“Tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih atau coklit itu sangat penting guna memverifikasi dan memastikan data pemilih yang akurat dan mutakhir. Ibaratnya, jangan lagi ada data warga yang sudah meninggal dunia masih masuk dalam daftar pemilih. Intinya, cocokkan data warga dan menelitinya, sehingga akan didapat data pemilih akurat dan mutakhir yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 nanti,” tutup Mursalin.

[akt 02]

Related

Politik 7820102083132210974

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item