Yuk, Daftar Jadi Calon Anggota PPS

Ilustrasi Aktualita, Kota Bima - Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, mulai tanggal 18 Desember 2022 kemarin, membuka pendaftaran calon anggota ...

Ilustrasi

Aktualita, Kota Bima - Komisi Pemilihan Umum Kota Bima, mulai tanggal 18 Desember 2022 kemarin, membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kota Bima. Di hari kedua pendaftaran sekitar pukul 15. 00 Wita, terdapat lebih dari 125 orang warga Kota Bima yang melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc.

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, kegiatan pendaftaran calon anggota PPS akan berlangsung selama 10 hari. Dimulai dari tanggal 18 sampai dengan 27 Desember 2022. 

Lanjut Mursalin, pendaftaran calon anggota PPS, masih sama seperti tata cara pendaftaran calon anggota PPK beberapa waktu yang lalu. Yaitu melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc. 

"Tatacara pendaftarannya sama, melalui SIAKBA," ujarnya.

Selain tatacara pendaftaran, syarat untuk menjadi anggota PPS pun sama seperti syarat untuk menjadi anggota PPK. Mulai dari berusia paling rendah 17 tahun, warga negara Indonesia, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Syarat berikutnya, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhineka tunggal ika dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol yang bersangkutan. 

Berdomisili dalam wilayah kerja PPS. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Lanjut Mursalin, sesuai dengan tahapan jadwal dan kegiatan perekrutan Badan Adhoc PPS, setelah tahapan pendaftaran, dilanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi calon anggota PPS mulai tanggal 19 sampai dengan 29 Desember 2022. Kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi mulai tanggal 30 Desember 2022 sampai dengan 1 Januari 2023. Selanjutnya pelaksanaan seleksi tertulis calon anggota PPS, dari tanggal 2 sampai 4 Januari 2023. 

"Pengumuman hasil tertulis pada tanggal 5 sampai dengan 7 Januari 2023. Pada perekrutan PPS ini, kami juga menerima tanggapan masyarakat yang bisa disampaikan mulai tanggal 30 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023," beber Mursalin.

Tahapan selanjutnya adalah wawancara calon anggota PPS, dari tanggal 8 sampai dengan tanggal 10 Januari 2023. Untuk pengumuman hasil seleksi, akan dikeluarkan pada tanggal 11 sampai dengan 13 Januari 2023 dan penetapannya pada tanggal 13 Januari 2023.

"Pelantikan anggota PPS terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2023," ujar Mursalin.

Mursalin mengimbau masyarakat, untuk berpartisipasi dengan mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPS di kelurahan masing-masing. Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi terkait tatacara perekrutan Badan Adhoc, KPU Kota Bima diakui Mursalin telah membentuk Tim Helpdesk, yang bekerja setiap hari, dari pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 16.00.Wita.

"Untuk informasi lebih lanjut, silahkan ikuti media sosial KPU Kota Bima," tutup Mursalin.

[akt.02]

Related

Politik 6178146918191337564

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item