Rapat Paripurna DPRD Tentang Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD Kota Bima Tahun 2023
Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD Kota Bima Tahun 2023. (Akt) Aktualita, Kota Bima - DPRD Kota Bima melaksanakan...
Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD Kota Bima Tahun 2023. (Akt) |
Aktualita, Kota Bima - DPRD Kota Bima melaksanakan Rapat Paripurna dengan Agenda Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda tentang APBD Kota Bima tahun anggaran 2023. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan, berlangsung di ruangan rapat utama, Rabu, 9 November 2022, pukul 15.00 Wita hingga 15.55 Wita.
Berikut penyampaian Pemandangan Umum 5 (Lima) Fraksi DPRD Kota Bima yang disampaikan masing-masing juru bicara dalam rapat tersebut.
1. Fraksi Demokrat
a. Dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Bima tahun 2023 ini, pemerintah daerah harus memperhatikan terjadinya sinkronisasi kebijakan derah dengan kebijakan pemerintah pusat dan prinsip-prinsip penyusunan APBD sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023.
b. Melihat dan mencermati dokumen penjelasan Walikota Bima terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 dan Kebijakan Umum Anggaran dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara tahun 2023, maka Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bima pada prinsipnya dapat memahami Raperda tentang APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 ini untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya, dengan beberapa catatan yang perlu mendapatkan perhatian dan pertimbanagan dalam pengalokasian anggaran kegiatan dalam APBD Kota Bima tahun anggaran 2023, sebagai berikut:
1) Fraksi Partai Demokrat melihat bahwa sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) tahun 2022 yang masih tinggi yang diproyeksikan sebesar rp.43 milyar lebih pada APBD tahun 2023, yang tentunya hal ini disebabkan penyerapan anggaran belanja yang tidak maksimal pada tahun sebelumnya. Untuk itu Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bima meminta agar pemerintah daerah betul-betul membuat kajian dan analisa terhadap rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan sehingga dapat direalisasikan sesuai dengan target, karena dengan adanya SILPA yang begitu besar indikatornya adalah banyak program yang tidak dapat direalisasikan pada tahun sebelumnya.
2) Partai Demokrat DPRD Kota Bima memandang bahwa APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 ini dilihat dari sisi pendapatan daerah masih mengandalkan pendapatan transfer pemerimntah pusat. Untuk itu diminta kepada pemerintah daerah untuk terus berupaya meningkatan pencapaian Pendapatan Asli Daerah yang lebih baik lagi. Dan kepada TAPD diminta untuk memperhatikan anggaran-anggaran perangkat daerah dalam mengoptimalisasikan pencapaian PAD.
3) Fraksi Partai Demokrat meminta agar dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2023 harus memastikan terjadinya sionkronisasi antara arah kebijakan pemerintah pusat dengan arah kebijakan pemerintah kota bima, sehingga pelaksanaan program kegiatan pembangunan yang bersumber dari pemerintah pusat dapat berjalan secara efektif, efisien dan berkeadilan dalam mengakomodir tuntutan perkembangan kebutuhan masyarakat.
FRAKSI DEMOKRAT Ketua : Syukri Dahlan, S.Sos ; Wakil Ketua : H. Ridwan H. Mustakim, S.Adm ; Sekretaris : Asnah Madilau, SH.
2. Fraksi Gerindra
a. APBD merupakan instrumen yang akan dijadikan acuan bagi pemerintah dalam melaksanakan dan membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan, sehingga APBD yang akan ditetapkan nantinya harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas serta harus dapat dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip tata kelola pemerintah yang baik, agar harapan dan keinginan masyarakat terutama untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Bima dapat diwujudkan.
b. Selanjutnya Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bima telah melakukan pembahasan secara internal terhadap dokumen RAPBD Kota Bima tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan Walikota Bima dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bima beberapa hari yang lalu dan dapat kami simpulkan bahwa pada prinsipnya Raperda tentang APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 dapat diterima untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya dengan harapan agar pihak eksekutif untuk lebih bersemangat dan bekerja keras lagi dalam upaya merealisasikan Pendapatan Asli Daerah, baik diakhir tahun 2021 ini maupun penetapan targte PAD tahun anggaran 2023 sesuai dengan target yang ditetapkan pada masing-masing organisasi perangkat daerah.
FRAKSI GERINDRA : Ketua, Khalid bin Walid ; Wakil Ketua : Syahbudin, ST ; Sekretaris : Sudirman Dj, SH
3. Fraksi Golkar
a. Untuk diketahui bersama, bahwa penyusunan APBD adalah sebagai wujud pelaksanaan pasal 308 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta peraturan menteri dalam negeri nomor 81 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2023 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023. Sehubungan dengan hal tersebut beberapa waktu yang lalu Walikota Bima telah menyampaikan penjelasannya terhadap Raperda tentang APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
b. Mencermati penjelasan Walikota Bima dan dokumen rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan, Fraksi Partai Golkar pada prinsipnya dapat memahami apa yang menjadi harapan dan keinginan Pemerintah Daerah Kota Bima, untuk itu Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bima dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah Kota Bima tentang APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 untuk dapat dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya, dengan catatan, usul dan saran sebagai berikut:
1) Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan, pemerintah daerah perlu memperhatikan pembangunan sektor kesehatan dengan memberikan dukungan yang memadai terhadap ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan di tingkat kelurahan seperti Polindes dan Pustu yang tidak layak kondisinya serta aset tanah yang menjadi tempat berdirinya prasarana kesehatan. Selain itu juga, perlu diperhatikan tenaga kesehatan non ASN khususnya yang belum memiliki status kontrak kerja untuk diberikan kejelasan statusnya dengan memperhatikan peraturan yang berlaku dan kondisi keuangan daerah.
2) Diminta kepada pihak eksekutif agar merevisi kembali regulasi tentang ketentraman dan ketertiban masyarakat serta memperkuat Satuan Polisi Pamong Praja dengan memperhatikan anggaran dan sumber daya manusia yang memadai.
3) Diharapkan agar memfokuskan pada upaya perbaikan pengelolaan keuangan daerah termasuk di antaranya mengenai pengelolaan belanja daerah, karena dalam kurun waktu beberapa tahun ini, seluruh komponen belanja daerah tercatat terus mengalami peningkatan mulai dari sisi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, dan belanja daerah lainnya. Yang walaupun demikian perlu adanya perbaikan pada komposisi anggaran belanja daerah serta percepatan realisasi belanja daerah yang masih melambat.
4) Fraksi Partai Golkar mengharapkan kepada pihak eksekutif atau dinas terkait agar melakukan pendataan SDM yang valid atau inventarisasi persediaan SDM yang ada, baik dari sisi jumlah, kemampuan, keterampilan dan potensi pengembangan serta menganalisis penggunaan sumberdaya saat ini, karena dengan inventarisasi persediaan SDM ini nantinya akan digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan yang tepat untuk promosi, latihan, pendidikan dan mutasi SDM dalam organisasi serta diketahui keadaan kekurangan atau kelebihan sdm yang dibutuhkan atau rencana kebutuhan sdm di masa yang akan datang.
5) Diminta kepada pihak pemerintah daerah agar penempatan pejabat dalam suatu jabatan harus sesuai dengan kompetensi dibidangnya masing-masing berdasarkan standar dan kriteria, dan melakukan rotasi dan mutasi terhadap pejabat yang sudah lama menduduki jabatan pada dinas dan badan, sehingga adanya penyegaran dan tidak terjadi kejenuhan terhadap lingkungan kerja yang ada, sehingga dengan rotasi dan mutasi serta penempatan suatu jabatan yang sesuai kompetensi dan tepat sasaran akan mampu memberikan hasil kinerja yang maksimal bagi kemajuan penyelenggaraan roda pemerintahan.
6) Diharapkan kepada pihak pemerintah daerah untuk pemindahan masyarakat yang terdampak normalisasi sungai kerumah relokasi agar tetap menjaga keseimbangan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
7) Fraksi Partai Golkar meminta kepada OPD yang memiliki beban dan tanggungjawab dalam penerimaan pad, diharapkan untuk terus melakukan langkah-langkah kongkrit dalam merealisasikan capaian target pad yang ditetapkan.
FRAKSI GOLKAR Ketua : Muhammad Amin, S.IP ; Wakil Ketua : M. Irfan, S.Sos., M.Si ; Sekretaris : Gina Andriani.
4. Fraksi PAN
a. Mencermati penjelasan Walikota Bima terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bima tentang APBD Kota Bima tahun anggaran 2023, serta Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama, Fraksi Partai Amanat Nasional menilai bahwa Pemerintah Kota Bima sebagai mitra kerja dalam pelaksanaan pembangunan selalu berusaha secara optimal untuk memenuhi keinginan dan harapan masyarakat kota bima yang sangat dinamis, dan tetap berupaya secara maksimal dalam merespon berbagai isu-isu strategis, dalam rangka mewujudkan visi dan misi pemerintah kota bima yang telah ditetapkan melalui rencana pembangunan jangka menengah daerah (RJPMD).
b. Berkaitan dengan Raperda Kota Bima tentang APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan oleh pihak eksekutif, Fraksi Partai Amanat Nasional dapat menerima dan memahami Raperda tentang APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya dengan catatan sebagai berikut:
1) Fraksi PAN meminta untuk Dinas Pol PP agar menambah personil terutama di bidang Trantib, dan hal ini perlu adanya dukungan dalam bentuk penambahan pagu, karena penambahan personil ini merupakan upaya dalam rangka melakukan penertiban pada subyek-subyek pad yang potensial dan pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah. Selain itu diminta untuk melakukan evaluasi atau merevisi kembali Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan kentetraman masyarakat, karena tidak selaras dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dan Permendagri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan kentetraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
2) Untuk sektor kesehatan harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah kota bima terhadap ketersediaan sarana, prasarana dan sdm, khususnya tenaga kesehatan (Nakes) non ASN yang perlu mendapat perhatian dan peningkatan statusnya menjadi tenaga kontrak di Dinas Kesehatan, tentunya tetap merujuk kepada regulasi yang ada, karena bagaimanapun tenaga kesehatan non ASN tersebut memiliki peran terhadap sektor pelayanan kesehatan di Kota Bima. Disamping itu pula diharapkan kepada pemerintah kota bima untuk dapat memperhatikan kondisi bangunan gedung Puskesmas Kolo dan fasilitas alat kesehatan yang ada didalamnya karena belum sesuai harapan.
3) Sehubungan dengan banyaknya titik-titik strategis untuk dapat dikembangkannya Pariwisata Kota Bima, maka diharapkan kepada pimpinan daerah bersama TAPD untuk dapat melirik hal-hal yang mendukung capaian program dari dinas pariwisata agar bisa mengembangkan tempat-tempat pariwisata yang ada di kota bima, tentunya dengan melihat kondisi pagu anggaran yang ada di Dinas Pariwisata.
4) Fraksi PAN sangat mendukung sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal pada Bank NTB Syariah.
FRAKSI PAN Ketua : Syamsuddin Mahmud ; Wakil Ketua : Yogi P. Ramadan, SE ; Sekretaris : H. M. Erwin.
5. Fraksi PBB
a. Sebagaimana kita maklumi bersama bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelengara pemerintah daerah bersama-sama dengan kepala daerah membentuk dan membahas Peraturan Daerah dan APBD. Hal ini mencerminkan bahwa hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD, merupakan mitra sejajar yang sama-sama melakukan tugas dalam menetapkan berbagai kebijakan daerah.
b. Untuk melaksanakan tugas tersebut, kedua lembaga ini dapat membangun hubungan kerja yang sinergis terutama dalam pembahasan dan penetapan Raperda tentang APBD sebagai instrumen dalam pengelolaan keuangan di daerah. Memperhatikan penjelasan Walikota Bima terhadap materi Raperda tentang APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan dan dokumen KUA PPAS tahun anggaran 2023, Fraksi PBB DPRD Kota Bima menyampaikan apresiasi kepada pihak eksekutif terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan dalam meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah daerah, sehingga memberikan pengaruh pada peningkatan pelaksanaan pembangunan melalui program-program kegiatan yang telah ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah daerah yang menjadi dasar dalam penetapan APBD Kota Bima.
c. Berkaitan dengan hal tersebut, Fraksi PBB menyampaikan beberapa catatan :
1) Diminta kepada pihak eksekutif atau dinas terkait agar dapat segera menyediakan fasilitas umum seperti fasilitas pendidikan, kesehatan dan transportasi yang memadai untuk menjamin keberlangsungan aktifitas kehidupan bagi masyarakat penghuni rumah relokasi di Kadole dan Oi Fo’o.
2) Diminta kepada pihak eksekutif untuk berinovasi dan berkreativitas dengan melakukan terobosan dalam meningkatan pendapatan asli daerah, sehingga nantinya dapat memberikan dampak manfaat terhadap kemajuan dan peningkatan pembangunan di daerah.
3) Diharapkan kepada pihak pemerintah daerah untuk membatasi pemberian izin usaha ritel atau minimarket modern yang ada di kota bima dalam rangka memberikan ruang yang cukup bagi usaha masyarakat lokal serta perlu adanya kebijakan daerah untuk mendorong produk lokal dapat diakomodir pada ritel modern, sehingga usaha masyarakat dapat tumbuh dalam rangka menopang ekonomi bagi masyarakat.
4) Terkait dengan operasional BUMD kami minta kejelasan progres pelaksana tugas BUMD yang sampai hari ini dinilai belum memberikan dampak positif dalam mendorong penguatan ekonomi di daerah. Disamping itu pula diharapkan kepada Walikota Bima untuk segera melakukan penguatan struktur BUMD, terutama direksi yang definitif sehingga tugas dan fungsi bumd dapat berjalan secara maksimal dan dapat memberikan kontribusi bagi penyelenggaran pemerintah daerah kota bima.
5) Fraksi PBB meminta kepada pemerintah daerah agar APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 ini selaras dan singkron dengan tujuan rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2023 agar memastikan efektivitas pembangunan di daerah, hal ini guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, sehingga sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antar pemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah dapat terwujud.
d. Berdasarkan hal tersebut di atas, Fraksi PBB dapat memahami dan menerima raperda tentang APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya.
FRAKSI PBB Ketua : Abdul Haris ; Wakil ketua : Hj. Anggriani, SE ; Sekretaris : Taufik H. A. Karim, SH.
Rapat Paripurna dengan Agenda Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda tentang APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 ini dihadiri oleh Kasdim 1608/Bima Mayor CZI Edi Gustaman, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan sejumlah Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah Kota Bima, sejumlah Camat dan Lurah.
[akt.01]