Pendaftaran Calon Anggota PPK Pemilu 2024 Dimulai
ilustrasi Aktualita, Kota Bima - Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, K...
ilustrasi |
Aktualita, Kota Bima - Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Bima mengundang seluruh warga Negara Indonesia khususnya warga Kota Bima yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK Pemilu 2024. Hal tersebut sesuai dengan Pengumuman KPU Kota Bima Nomor: 473/PP.04.1-Pu/5272/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dikeluarkan pada hari Minggu (20/11/2022).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima, Yety Safriati menjelaskan, pendaftaran calon anggota PPK Pemilu Tahun 2024 akan dilaksanakan selama 10 hari. Mulai dari tanggal 20 sampai dengan 29 November tahun 2022.
Lebih lanjut Yety, pendaftaran Badan Adhoc yaitu PPK, PPS dan KPPS untuk Pemilu Tahun 2024, berbeda dengan pendaftaran Badan Adhoc Pemilu sebelumnya. Karena sekarang pendaftarannya menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Terkait hal tersebut, Yety mengakui, KPU Kota Bima telah mensosialisasikannya jauh-jauh hari, baik melalui media sosial KPU Kota Bima maupun saat kegiatan sosialisasi tatap muka dengan masyarakat.
“Bahkan kami telah membuat video tutorial tata cara pendaftaran melalui SIAKBA dan itu kami posting ke semua Akun Media Sosial KPU Kota Bima dan juga ke Channel Youtube KPU Kota Bima,” tegasnya.
Untuk menjadi Anggota PPK, ada 9 syarat yang harus dipenuhi. Yang pertama, merupakan warga negara Indonesia, kedua berusia paling rendah 17 Tahun, ketiga setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Keempat, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, kelima tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurangt-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.
Lanjut Yety, syarat keenam, berdomisili dalam wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), ketujuh mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, kedelapan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Syarat kesembilan, tidak pernah dipidana dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Selain syarat, ada beberapa kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Mulai dari surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, Foto Copy KTP-E, Foto Copy Ijazah SMA/Sederajat atau Ijazah terakhir.
Selanjutnya, surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, tidak pernah menjadi anggota Partai Politik, bebas dari penyalahgunaan Narkoba, tidak pernah dipidana dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu dan Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat lima tahun terakhir, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, tidak memiliki penyakit penyerta, memiliki kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung, serta mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Dokumen persyaratan berikutnya lanjut Yety, surat keterangan dari Parpol yang bersangkutan, bagi calon anggota PPK yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik. Kemudian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol. Selanjutnya, Daftar Riwayat Hidup dan Pas Foto ukuran 4X6 sebanyak 1 lembar.
Terhadap surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen, disampaikan kepada KPU Kota Bima sejak tanggal 20 sampai dengan 29 November Tahun 2022 pukul 17.00 Wita melalui Aplikasi siakba.kpu.go.id dan dokumen fisiknya harus disampaikan ke KPU paling lama sebelum pelaksanaan tes tulis. Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen bisa juga disampaikan langsung ke Petugas Helpdesk KPU Kota Bima.
“Untuk pendaftaran dilakukan melalui SIAKBA dan setelah pendaftaran dilakukan, dokumen fisiknya harus diserahkan ke KPU Kota Bima, paling lambat sebelum pelaksanaan Tes Tulis. Tapi, bagi masyarakat yang tidak bisa melakukan pendaftaran melalui SIAKBA karena terkendala jaringan atau yang lainnya, boleh mendatangi Helpdesk SIAKBA di Kantor KPU Kota Bima, nanti akan dibantu proses pendaftarannya,” tutur Yety.
Ditambahkan Yety, untuk format surat pendaftaran dan surat pernyataan yang dibutuh, ada pada lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Tim Helpdesk SIAKBA KPU Kota Bima,” tutup Yety.
[akt.02]