Langkah-Langkah Pembuatan Akun SIAKBA, Calon PPK dan PPS Wajib Tahu !

Aktualita, Bima - Perekrutan Penyelenggara Badan Adhoc PPK dan PPS untuk kebutuhan Pemilu Serentak 2024 rencananya akan mulai dibuka dalam w...

Aktualita, Bima - Perekrutan Penyelenggara Badan Adhoc PPK dan PPS untuk kebutuhan Pemilu Serentak 2024 rencananya akan mulai dibuka dalam waktu dekat ini. Namun metode perekrutan Badan Adhoc kali ini berbeda dari sebelumnya karena KPU Republik Indonesia telah menetapkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) berbasis online sebagai aplikasi khusus dalam perekrutan itu.

Karenanya, Ketua Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin mengatakan, masyarakat yang akan melamar sebagai calon PPK dan PPS nantinya wajib tahu dan memahami bagaimana cara pembuatan akun SIAKBA untuk mengunggah dokumen persyaratan.

Seperti apa langkah-langkahnya? Nah, bagi calon pelamar PPK dan PPS silahkan membaca dengan cermat langkah-langkah dan tata cara pembuatan akun SIAKBA berikut ini :

1. Langkah pertama, kunjungi situs: https://siakba.kpu.go.id. Setelah membuka situs tersebut maka tampilan monitor atau layar handphone anda akan tampak seperti gambar berikut ini 

2. Setelah muncul tampilan sebagaimana angka langkah pertama, anda dapat mengklik menu Login. Selanjutnya tampilan monitor atau layar handphone anda akan tampak seperti gambar berikut ini :

3. Setelah muncul tampilan sebagaimana langkah kedua, jika anda belum memiliki akun sebelumnya maka langkah selanjutnya adalah anda klik menu Silakan buat akun disini. Setelah itu, akan muncul tampilan berikut ini :

4. Setelah muncul tampilan sebagaimana gambar di atas, isikan data anda berisi Nama, Email, NIK, Password dan Konfirmasi Password. Pastikan data anda benar dan email yang digunakan adalah email yang masih aktif. Selanjutnya, barulah kemudian klik tombol Register yang ada di bagian bawah. Lalu akan muncul tampilan seperti ini :

5. Langkah selanjutnya adalah anda harus membuka email sebagaimana yang anda daftarkan pada langkah keempat sebelumnya. Klik kotak masuk email, lalu klik link aktivasi akun yang telah dikirimkan ke email anda. sebagaimana tampilan gambar berikut ini:

6. Setelah mengklik link aktivasi akun yang dikirimkan ke email, akan muncul tampilan layar seperti ini :

7. Selanjutnya anda bisa langsung mengklik tombol Login yang ada sebagaimana tampilan layar langkah keenam dan akan muncul tampilan berikut ini :

8. Setelah memasukkan email dan password sebagaimana langkah 7 maka anda akan diarahkan seperti tampilan layar berikut ini :

9. Unggah foto. Isi lengkap biodata anda dengan benar. Lalu simpan. Anda tidak akan bisa membuka menu Daftar yang ada pada sebelah kiri sebelum anda mengisi biodata (Profile Details) secara lengkap.

10. Setelah melengkapi identitas dengan lengkap, barulah anda bisa mengakses ke menu Daftar dan selanjutnya memilih posisi apa yang akan anda lamar.

Demikianlah langkah-langkah dan cara daftar ppk dan pps dengan terlebih dahulu membuat akun SIAKBA. Selamat mencoba dan selamat mendaftar. Eits, tapi tunggu dulu. Untuk diketahui saat ini pendaftaran belum dibuka. Anda bisa mendaftar secara resmi saat KPU kabupaten di wilayah anda masing-masing resmi mengeluarkan pengumuman pendaftaran. Jadi, jangan sampai ketinggalan update terus informasi terbarunya ! 

SIAKBA Ditetapkan Sebagai Aplikasi Perekrutan PPK dan PPS

Tahapan Pemilu 2024 saat ini hampir semua mulai menggunakan aplikasi digital untuk menunjang dan memudahkan tugas penyelenggara. Salah satunya dalam proses perekrutan Penyelenggara Badan Ad hoc mulai dari PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menetapkan SIAKBA sebagai aplikasi khusus yang akan digunakan dalam perekrutan tersebut. SIAKBA merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc.

Penetapan SIAKBA sebagai aplikasi khusus ini dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 438 Tahun 2022 tanggal 18 Oktober 2022. Keputusan tersebut menetapkan aplikasi SIAKBA sebagai aplikasi khusus KPU yang digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Badan Ad hoc.

Lebih lanjut dalam keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari tersebut menyebutkan aplikasi SIAKBA merupakan aplikasi pendukung yang digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc. Tak hanya itu, SIAKBA juga digunakan dalam membantu proses pengelolaan data anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan badan adhoc.

Selain memfasilitasi terkait dengan pendaftaran PPK Pemilu 2024, pendaftaran PPS Pemilu 2024 yang sebentar lagi tahapannya akan dilakukan, SIAKBA juga menghimpun data dan memfasilitasi terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc. Sistem ini juga dimaksudkan untuk pengelolaan data dan dokumen administrasi mengenai jajaran penyelenggara Pemilu di jajaran KPU secara berkelanjutan.

Ruang lingkup sistem teknologi informasi ini meliputi pendaftaran calon, penelitian administrasi, hasil tes tertulis, hasil tes psikologi, hasil tes kesehatan dan wawancara, hasil fit dan proper test hingga pengangkatan calon. Selain itu, ruang lingkupnya juga berkaitan dengan PAW serta pemeliharaan dokumen calon dan penyelenggara.

Secara umum, sistem teknologi informasi ini berfungsi sebagai pengelolaan tahapan seleksi, pengelolaan PAW, pengelolaan informasi publik, pengelolaan data dan dokumen administrasi, pengelolaan akun dan sebagai pusat bantuan.

Sistem informasi dan teknologi ini juga terintegrasi dengan beberapa sistem lain yang digunakan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

Diantaranya, dengan sistem ini KPU kabupaten dimungkinkan untuk memastikan pelamar yang mendaftar bukan merupakan anggota partai politik, melakukan pengecekan terhadap pelamar yang mendaftar sesuai dengan data administrasi wilayah yang ditetapkan oleh kemendagri dan melakukan pengecekan terhadap petugas KPPS sesuai dengan TPS yang ditetapkan oleh KPU. 

[akt.03]

Related

Politik 4500114754976243594

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item