Rekrutmen PPK dan PPS Melalui Aplikasi SIAKBA
Ilustrasi Aktualita, Kota Bima - Dalam waktu yang tak lama lagi, Komisi Pemilihan Umum Kota Bima akan melaksanakan perekrutan Badan Adhoc ya...
Ilustrasi |
Aktualita, Kota Bima - Dalam waktu yang tak lama lagi, Komisi Pemilihan Umum Kota Bima akan melaksanakan perekrutan Badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024. Perekrutan PPK dan PPS tersebut, akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima, Yety Safriati menjelaskan, perekrutan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan berbeda dari yang sebelumnya. Karena perekrutan yang akan dilaksanakan sekarang berbasis online, menggunakan Aplikasi SIAKBA, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 Tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi Khusus KPU.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan Perekrutan Badan Penyelenggara Adhoc. Pendaftarannya dilakukan secara online,” tutur Yety.
Dijelaskan Yety, Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc merupakan aplikasi yang dihadirkan oleh KPU untuk memfasilitasi seleksi Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc. SIAKBA juga dihadirkan untuk membantu proses pengelolaan data anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.
Lanjut Yety, Aplikasi SIAKBA berfungsi untuk memberikan kemudahan bagi penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dalam pelaksanaan perekrutan Badan Adhoc. “Aplikasi ini dihadirkan untuk mendokumentasikan data penyelenggara Pemuli mulai dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS hingga KPPS, sehingga menghasilkan data yang akuntabel,” tutur Yety.
Untuk informasi lebih lanjut terkait Aplikasi tersebut, Yety mengimbau masyarakat untuk mengunjungi link siakba.kpu.go.id dan mengikuti perkembangan informasi melalui Media Sosial KPU Kota Bima. “Nanti masyarakat akan mendapatkan informasi tentang tatacara mendaftar, informasi tahapan dan yang lainnya ketika sudah mengunjungi link itu,” ujar Yety.
Sebelum mendaftar sebagai Anggota Badan Adhoc, Yety mengingatkan masyarakat untuk terlebih dahulu memastikan diri, apakah terdaftar sebagai pemilih dan tidak masuk sebagai anggota Partai Politik. Dengan cara melakukan pengecekan pada laman cekdptonline.kpu.go.id untuk data pemilih dan laman infopemilu.kpu.go.id untuk pengecekan terdaftar sebagai anggota Partai Politik.
“Untuk menjadi penyelenggara Adhoc ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, dua diantaranya, terdaftar sebagai pemilih dan bukan sebagai anggota Parpol,” tegas Yety.
[akt.02]