Tiga Bulan Pertama, DPRD Dompu Prioritaskan 3 Perda

AKTUALITA.INFO , Dompu - Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, tahun anggaran 2017 berencana menyelesaikan 15 ...

AKTUALITA.INFO, Dompu - Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, tahun anggaran 2017 berencana menyelesaikan 15 Peraturan Daerah (Perda). Untuk tiga bulan pertama tahun berjalan, Baleg memprioritaskan tiga Perda.

Tiga Perda tersebut menurut Ketua Baleg DPRD Kabupaten Dompu, Kurnia Ramadhan, yakni Perda tentang Persampahan, Perda tentang perijinan, dan Perda tentang investasi pada Bank NTB. "Itu prioritas kami tiga bulan pertama tahun 2017," katanya di DPRD setempat belum lama ini.

Kurnia Ramadhan
Diluar skala prioritas ketiga Perda itu, Baleg menargetkan tambahan satu tentang Kamtibmas. Informasi dari Kepolisian Resort Domu perlu adanya Perda tentang larangan keramaian malam. "Itu yang kita kaji nanti berdasarkan hirarki Undang-undang di atasnya," ujar Kurnia.

Ia menjelaskan khusus investasi pada Bank NTB di dalam Perda APBD tetap dianggarkan, tetapi masih gelondongan. Maksud dari lahirnya Perda tersebut, Kurnia mencontohkan “Misalnya tahun ini ada Rp14 miliar penyertaan modal, jadi tiap tahun diinginkan akumulasinya, sehingga akan kelihatan dari tahun sejak investasi pemerintah daerah pada Bank NTB sudah berapa termasuk dari deviden yang tidak diambil,” jelasnya

Untuk masalah investasi, pihaknya sangat mendorong kepada pemerintah bila perlu nilai investasi diperbesar lagi. Pasalnya 20 persen dari total PAD sebesar Rp72 miliar bersumber dari deviden atau keuntungan atas investasi.

Kemudian Perda masalah persampahan, lanjut Kurnia, jika melihat situasi Kabupaten Dompu maka sangat diperlukan, karena masalah sampah akan menjadi masalah serius dan kompleks kalau sedini mungin tidak diatur.

Idealnya menurut dia, sampah itu ada tiga proses yang harus dilakukan yakni mengumpulkan, membuang, dan mengolah. Sedangkan Kabupaten Dompu baru sebatas pada proses pertama dan kedua. "Kami berharap di Dompu mengolah juga seperti Surabaya dan Bandung karena sampah sangat berbahaya," tandasnya .

Sedangkan Perda terkait Perijinan, dikatakan Kurnia, sebenarnya dari pemerintah. Namun karena cepat diawali oleh DPRD, maka biarlah menjadi Perda inisiatif DPRD.

Perda perijinan terkait retribusi, prinsipnya terang Kurnia, dalam penarikan retribusi harus diberikan pelayanan yang baik. "Misalnya di salah satu sektor ekonomi ditarik retribusinya, maka harus diikuti dengan pemberian atau pengadaan fasilitas yang merupakan bagian dari pelayanan yang harus disediakan. Jangan sampai tarik menarik retribusi sementara tidak ada pelayanan. Nanti masyarakat banyak protes,” Kurnia mengingatkan.

[yani]

Related

Politik 1083625115549808314

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item