Jumlah Pendaftar Sampai Hari Kedua sebanyak 57 Orang

Helpdesk KPU Kota Bima sedang melayani masyarakat yang membutuhkan informasi terkait pendaftaran calon anggota PPK. (Ist/akt) Aktualita, Kot...

Helpdesk KPU Kota Bima sedang melayani masyarakat yang membutuhkan informasi terkait pendaftaran calon anggota PPK. (Ist/akt)

Aktualita, Kota Bima - Menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Bima saat ini tengah melaksanakan kegiatan Pembentukan Badan Adhoc tingkat kecamatan yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tahapan pendaftaran calon anggota PPK dimulai pada tanggal 20 sampai dengan 29 November 2022. Sampai dengan hari kedua pendaftaran, yakni Senin (21/11/2022) pukul 17.00 Wita, jumlah pendaftar sebanyak 57 orang. 

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima, Yety Safriati menjelaskan, pendaftaran calon anggota PPK berlangsung selama 10 hari. Ia mengajak seluruh masyarakat Kota Bima yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPK.

“Waktu pendaftaran masih ada delapan hari lagi, jangan sampai melewatkan kesempatan ini. Kapan lagi kita bisa mengambil bagian sebagai penyelenggara Pemilu,” tutur Yety. 

Lanjut Yety, untuk informasi terkait syarat dan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar, bisa diperoleh melalui media sosial KPU Kota Bima, atau bisa juga menghubungi Tim Helpdesk SIAKBA KPU Kota Bima. Atau bagi masyarakat yang mengalami kesulitan melakukan pendaftaran menggunakan SIAKBA, karena terkendala jaringan maupun tidak adanya sarana dan prasarana untuk melakukan pendaftaran, maka pendaftar tersebut boleh langsung ke kantor KPU Kota Bima. Nanti, pendaftaran calon anggota PPK tersebut akan dibantu oleh Tim Helpdesk KPU Kota Bima. 

“Tim Helpdesk kami standby dan akan membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran melalui SIAKBA. Nanti tinggal berkasnya dibawa, proses penguplodan berkas, akan dibantu oleh Tim Helpdesk,” jelas Yety. 

Kemudian, untuk masyarakat yang sudah mendaftar, Yety mengingatkan agar terus memantau Akun SIAKBA nya. Karena informasi apapun terkait tahapan pendaftaran maupun tahapan yang lainnya, akan disampaikan melalui SIAKBA juga. 

Dicontohkan Yety, misalnya setelah pendaftar berhasil mendaftar, kemudian Operator melakukan Verifikasi Administrasi dan ditemukan ada dokumen persyaratan yang masih kurang, terhadap hal tersebut, operator akan menyampaikan kekurangan melalui Akun SIAKBA pendaftar dan pendaftar akan melengkapi kekurangan itu melalui SIAKBA juga. 

“Jadi setelah mendaftar, pendaftar wajib mengecek akunnya untuk memastikan berkas sudah diterima atau tidak. Status berkas sudah diterima, apabila semua dokumen persyaratan dinyatakan ada dan lengkap,” beber Yety.

Lanjut Yety, setelah Berkas Diterima, maka pendaftar sudah bisa mencetak tanda bukti seleksi Badan Adhoc Pemilu 2024 dan tanda terima dokumen persyaratan seleksi Badan Adhoc Pemilu 2024.

“Tanda bukti seleksi dan tanda terima dokumen persyaratan seleksi dicetak oleh pendaftar dari Akun SIAKBA Pendaftar,” tutup Yety.

[akt.02]

Related

Politik 1683404849068679793

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item