1,186 Kg Ganja dan 78,71 Gram Sabu Hasil Operasi 9 Bulan Polres Bima Kota, Dimusnahkan

  Kapolres Bima Kota, Wakapolres dan anggota Forkopimda musnahkan barang bukti sabu dan Miras. Aktualita, Kota Bima - Polres Bima Kota musna...

 

Kapolres Bima Kota, Wakapolres dan anggota Forkopimda musnahkan barang bukti sabu dan Miras.
Aktualita, Kota Bima - Polres Bima Kota musnahkan barang bukti Narkoba dan Miras hasil sitaan bulan Januari-September 2022. 

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, di halaman Satres Narkoba, Kamis, 29 September 2022. Disaksikan Forkopimda dan sejumlah Ormas dan OKP Kota Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menyebut barang bukti Narkoba dan Miras yang dimusnahkan yakni, Sabu seberat 78,71 gram,

Ganja 1,186 kilogram, Bir Prost 48 botol, Sofi 442 Liter, Arak 3206 Liter, Brem 129 Liter dan

Anggur Kolesom 22 Botol. "Barang bukti ini hasil operasi sitaan selama Januari sampai September 2022," sebutnya.

Rohadi mengatakan, Narkoba dan Miras merupakan salahsatu musuh bersama karena merupakan penyebab terancamnya masa depan generasi muda bangsa. Narkoba dan Miras telah menyasar semua golongan tanpa melihat pendidikan, tingkat usia, profesi dan kesejahteraan masyarakat.

Di wilayah Kota dan Kabupaten Bima, ungkap Rohadi, cukup marak adanya peredaran Narkoba dan Miras yang sering memicu terjadinya tindak pidana. Sehingga mengakibatkan adanya korban baik dari masyarakat umum maupun masyarakat sipil.

"Untuk mencegah adanya dampak yang lebih besar dari peredaran Narkoba dan Miras, maka kami dari Polres Bima Kota selalu melakukan upaya pencegahan dengan melakukan penangkapan Narkoba serta razia Miras di berbagai tempat," katanya.

Untuk diketahui, sambung Rohadi, hasil penangkapan Narkoba dan operasi Miras yang telah dilaksanakan oleh Polres Bima Kota, dimusnahkan semua pada hari ini.

Diharapkan, kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada para pengedar Narkoba dan Miras agar mereka kembali sadar bahwa memiliki, menyimpan, mengedarkan atau menggunakan Narkoba ataupun Miras adalah perbuatan yang melanggar hukum. 

"Sehingga kita dapat menciptakan suasana yang aman, damai, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota dan Kabupaten Bima," pungkas Rohadi.

Barang bukti Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, kemudian dihancurkan dengan blender. Selanjutnya dibuang dalam lubang tanah yang sebelumnya telah digali.

Sementara, barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong sampah. Sedangkan Miras dimusnahkan dengan cara ditumpahkan dalam lubang tanah, lalu ditutup kembali.

[akt.01]

Related

Hukrim 4836365824141915252

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item