Rapat Paripurna DPRD Masa Sidang III, ini Penjelasan Wali Kota Atas Raperda Penggabungan 2 OPD

Sekda Kota Bima, Mukhtar Landa, membacakan penjelasan atas pengajuan Raperda. Aktualita, Kota Bima - DPRD Kota Bima menggelar rapat paripurn...

Sekda Kota Bima, Mukhtar Landa, membacakan penjelasan atas pengajuan Raperda.

Aktualita, Kota Bima - DPRD Kota Bima menggelar rapat paripurna atas penjelasan Wali Kota atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bima masa sidang III Tahun Dinas 2022, 6 Juni 2022. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan. 

Penjelasan Raperda dibacakan oleh Sekda Kota Bima Muhtar Landa. Katanya, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Bima.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, sebagaimana telah diubah dengan nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, telah dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada perangkat daerah di kota bima. 

"Dan diperoleh bahwa beban kerja pada 2 (dua) perangkat daerah yaitu perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pengendalian penduduk dan

keluarga berencana, perlu dilakukan penggabungan karena urusan pemerintahan kedua perangkat

yang dilaksanakan daerah tersebut memiliki beban kerja yang sama atau serumpun," jelas Mukhtar.

Dengan digabungkan dua perangkat daerah tersebut, lanjut Mukhtar, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah daerah. Terutama dalam pelayanan publik di kota Bima, sehingga tercapai tujuan pelaksanaan otonomi daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan. 

"Demikian penjelasan umum rancangan peraturan daerah ini untuk di bahas, dan dikaji bersama dewan yang selanjutnya dapat menjadi rumusan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan responsif," tutup Mukhtar. Sidang dimulai pukul 10.45 Wita hingga pukul 12.15 Wita. Saat itu Sekda didpingi sejimlah asisten, staf ahli dan kepala OPD lingkup Pemkot Bima.  

[akt.02]

Related

Politik 7360680065801126050

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item