Rapat Paripurna DPRD Masa Sidang III, ini Penjelasan Wali Kota Atas Raperda Penggabungan 2 OPD
Sekda Kota Bima, Mukhtar Landa, membacakan penjelasan atas pengajuan Raperda. Aktualita, Kota Bima - DPRD Kota Bima menggelar rapat paripurn...
Sekda Kota Bima, Mukhtar Landa, membacakan penjelasan atas pengajuan Raperda. |
Penjelasan Raperda dibacakan oleh Sekda Kota Bima Muhtar Landa. Katanya, Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Bima.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, sebagaimana telah diubah dengan nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, telah dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada perangkat daerah di kota bima.
"Dan diperoleh bahwa beban kerja pada 2 (dua) perangkat daerah yaitu perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pengendalian penduduk dan
keluarga berencana, perlu dilakukan penggabungan karena urusan pemerintahan kedua perangkat
yang dilaksanakan daerah tersebut memiliki beban kerja yang sama atau serumpun," jelas Mukhtar.
Dengan digabungkan dua perangkat daerah tersebut, lanjut Mukhtar, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintah daerah. Terutama dalam pelayanan publik di kota Bima, sehingga tercapai tujuan pelaksanaan otonomi daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
"Demikian penjelasan umum rancangan peraturan daerah ini untuk di bahas, dan dikaji bersama dewan yang selanjutnya dapat menjadi rumusan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan responsif," tutup Mukhtar. Sidang dimulai pukul 10.45 Wita hingga pukul 12.15 Wita. Saat itu Sekda didpingi sejimlah asisten, staf ahli dan kepala OPD lingkup Pemkot Bima.
[akt.02]