Keluarga Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan di Oi Mbo Praperadilan Polres Bima Kota
Ilustrasi (google) Aktualita, Kota Bima - Keluarga HAS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan di Kelurahan Oi Mbo, ...
Ilustrasi (google) |
Aktualita, Kota Bima - Keluarga HAS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan di Kelurahan Oi Mbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima oleh pihak Polres Bima Kota beberapa waktu lalu, melakukan praperadilan.
Pihak keluarga diwakili kuasa hukumnya Imran mengaku, telah mendaftar praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Bima, Senin tanggal 20 Juni 2022, dengan nomor perkara 3/pdt.pra/2022/PN/RBi.
Praperadilan ditempuh keluarga HAS karena menilai banyak kejanggalan. Diantaranya, terjadi penyimpangan prosedur dan tidak cukup alat bukti atas penetapan tersangka kakek 85 tahun tersebut.
Menurut Imran, proses hukum pidana itu harus diawali dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan keputusan hakim. Namun pada faktanya, proses hukum Polres Bima Kota terhadap HAS, langsung melakukan penyidikan tanpa proses penyelidikannya.
Pembuktiannya jelas dia, ketika laporan polisi tanggal 19 Mei 2022, lalu diikuti dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 19 Mei 2022 juga. Pada tanggal yang sama, langsung dibuatkan surat perintah penyidikan.
"Inikan tanpa melewati proses penyelidikan, hal ini melanggar KUHAP Pasal 1 Poin 5 yakni menghapus tentang penyelidikan," jelas Imran usai mendaftar praperadilan di PN Bima.
Kemudian, penahanan terhadap kliennya juga tidak sah, karena yang tertuang dalam surat penahanan tanggal 13 Mei 2022. Artinya sebelum dilaporkan kasus dimaksud sudah ditahan.
"Ini cacat secara administrasi, klien saya ditahan sebelum ada kejadian dan sebelum dilapor. Sementara kejadiannya tanggal 16 Mei 2022, dilaporkan tanggal 19 Mei 2022. Lalu surat penahanan tanggal 13 Mei 2022," bebernya.
Selain itu menurut Imran, penetapan tersangka tidak didukung oleh 2 alat bukti, sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP, antara lain alat bukti ada 5.
Pertama yakni keterangan saksi. Sementara dalam perkara ini tidak ada saksi fakta. Kemudian keterangan ahli, diikuti dengan surat atau alat bukti surat seperti visum. Sementara hasil visum kasus ini, tidak terbukti.
Alat bukti lain yakni petunjuk, sementara petunjuk ini juga tidak ada. Lalu yang terakhir yakni alat bukti keterangan terdakwa. Sementara keterangan AS belum bisa dijadikan alat bukti, karena statusnya sebagai tersangka, belum menjadi terdakwa
Berdasarkan alasan alasan yang dikemukakan tersebut, maka pihaknya menilai hal tersebut tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik Polres Bima Kota, karena bertentangan dengan Pasal 1 Poin 14 KUHAP Junto Putuskan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 /PPU-XII/2015 TANGGAL 28 Aprio 2015.
"Dari poin-poin inilah maka diajukan praperadilan. Di pengadilan nanti kita buktikan semua," tutup Imran.
Terpisah, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU M Rayendra menyatakan, Polres Bima Kota mempersilahkan keluarga HAS menempuh jalur praperadilan karena itu merupakan hak hukum setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.
Pihak Polres Bima Kota, kata dia, siap menghadapi praperadilan keluarga HAS melalui kuasa hukumnya.
"Praperadilan yang ditempuh keluarga HAS tidak boleh dibatasi. Setiap warga negara punya hak hukum untuk mengajukan praperadilan," kata Rayendra di Polres Bima Kota, Senin, 20 Juni 2022
Menurutnya, proses penetapan tersangka dan penahanan HAS dalam perkara dugaan pencabulan tersebut sudah melalui mekanisme dan prosedur hukum. Penyidik juga sudah memiliki dua alat bukti yang menjadikan HAS sebagai tersangka.
Pihaknya juga sudah melakukan visum terhadap korban dan telah mengumpulkan bukti lainnya. Semua yang dibutuhkan dalam persidangan praperadilan nanti sudah disiapkan untuk membuktikan bahwa penyidik sudah bekerja melalui semua proses hingga HAS ditetapkan sebagai tersangka.
"Semua itu akan ditunjukan nanti. Kita lihat saja dalam proses persidangan nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan itu terjadi sekitar pertengahan Mei 2022 lalu, di rumah HAS di Kelurahan Oi Mbo. Dengan korban seorang remaja disabilitas 15 tahun, anak tetangganya.
Keluarga HAS kemudian tidak percaya dan membantah sang kakek melakukan hal itu, karena korban sudah dianggap sebagai cucunya sendiri. Korban sering bermain dan mandi di rumah, sehingga menganggapnya sebagai cucu sendiri. Tidak hanya korban, anak-anak lain pun di lingkungan setempat sering bermain di rumahnya.
"Kakek saya itu sudah renta dan bersumpah tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan itu. Beliau bersumpah habis ibadahnya selama ini kalau melakukannya," kata Rijal, seorang cucu HAS.
Menurutnya, Kakek HAS merupakan salahsatu tokoh masyarakat di lingkungannya. Pensiunan Panitera Pengadilan Negeri Raba Bima itu taat ibadah dan mengasihi anak-anak di lingkungannya sebagai cucunya sendiri. "Ini ujian bagi keluarga kami di usia kakek yang sudah uzur. Kami anak-anak dan cucunya akan terus memperjuangkan keadilan atas tudihan dan sangkaan ini," tegas rijal.
[akt.01]