Tiga Terduga Jaringan Narkoba yang Ditangkap Timsus Satbrimobda Diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bima Kota
Aktualita, KOTA BIMA - Sabtu dini hari (15/1) sekitar pukul 01.00 Wita, Timsus Sat Brimob Polda NTB menyerahkan 3 orang yang diduga memili...
Aktualita, KOTA BIMA - Sabtu dini hari (15/1) sekitar pukul 01.00 Wita, Timsus Sat Brimob Polda NTB menyerahkan 3 orang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu kepada Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Tiga terduga pelaku yang diserahkan yakni, JE (40 tahun), warga Kelurahan Rontu Kec. Raba Kota Bima, AG (30 tahun), warga Kelurahan Melayu Kecamatqn Asakota Kota Bima, dan AIS (33 tahun), warga Kelurah
Salahsatu trduga pelaku AIS dan BB diserahkan Timsus Satbrimobda ke Satres Narkoba Polres Bima Kota |
an Matakando Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Sebelumnya, mereka ditangkap pada Jumat (14/1). JE ditangkap di bengkel motor di Kelurahan Rontu dengan barang baukti 1 plastik klip sabu seberat 0,10 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
AG ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta (depan Yayasan Yasim Harapan) Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima dengan barang bukti 1 plastik klip sabu seberat 0,84 gram dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Sementara AIS, seorang wanita, diamankan di rumah di Kelurahan Matakando dengan barang bukti pendukung narkoba berupa 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak parfum yang berisi 163 plastik klip kosong, uang tunai Rp 3,050 juta, 1 buah buku rekening bang, dan 2 buku rekening bang.
"Terduga pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan Timsus Satbrimobda NTB ke Satres Narkoba untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin.
Diketahui, tiga terduga ditangkap pada Jumat (14/1)bsetelah Timsus Sat Brimob Polda NTB mendapat informasi bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu. Timsus yang dipimpin langsung oleh Aipda Ardi baron Bayuseno melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi tersebut.
Pada pukul 17.30 Wita, Timsus melakukan penindakan dan berhasil mangamankan terduga JE yang pada saat itu berada di sebuah bengkel motor Kelurahan Rontu. Kemudian Timsus memanggil ketua RT dan RW untuk menyaksikan pengeledahan terhadap JE dan didapati barang bukti sabu.
Pada pukul 20.00 Wita, Timsus melakukan pengembangan terhadap pelaku AG dengan cara memancing lewat pelaku JE untuk bertransaksi sabu. Timsus berhasil mengamankan AG dan BB tersebut. Tiga puluh menit berselang, pukul 20.30 Wita, kembali Timsus melakukan pengembangan terhadap pelaku AIS yang merupakan hasil interogasi dari pelaku AG.
Ketiganya lalu digelandang Timsus ke Mako Batalyon C guna proses interogasi selanjutnya. Kemudian pada Sabtu dini hari ketiganya dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota dan diterima langsung Kasat IPTU Thamrin
[akt.02]