Loka Pom dan Satres Narkoba Gagalkan Peredaran Tramadol, Ribuan Butir dan Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

  Obat Tramadol dan terduga pelaku diamankan Satres Narkoba Polres Bima Kota. Aktualita, Kota Bima - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka ...

 

Obat Tramadol dan terduga pelaku diamankan Satres Narkoba Polres Bima Kota.

Aktualita, Kota Bima - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Bima dibackup Satres Narkoba Polres Bima Kota berhasil menggagalkan peredaran obat keras jenis tramadol. Tiga terduga pelaku dan ribuan butir/tablet tramadol berhasil diamankan.

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas, IPTU Jufrin, mengungkapkan, obat Tramadol yang berhasil diamankan sebanyak 4.500 tablet. Diamankan dari tangan terduga pelaku di Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Rabu (22/9).

"Tepatnya beberapa saat usai terduga pelaku mengambil di kantor salah satu jasa penitipan barang," ungkapnya.

Jufrin menuturkan, giat tersebut bermula dari Kepala Loka POM Bima, Basuki Murdi Hartono, berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba IPTU Tamrin terkait dugaan adanya pengiriman obat Tramadol menggunakan salah satu jasa pengiriman barang yang berkantor di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Pane. 

Petugas Loka Pom Bima dan Satres Narkoba, lalu menuju lokasi untuk memantau siapa yang mengambil obat tersebut. Tidak lama, datang dua orang berggoncengan sepeda motor Yamaha N-Max mengambil paket berbentuk kotak dus.

"Pada saat berjalan pulang membawa paket di depan kantor menuju ke sepeda motornya, dua orang itu langsung diamankan oleh petugas. Selanjutanya petugas memanggil saksi masyarakat umum untuk menyaksikan penggeledahan," terang Jufrin.

Setelah digeledah, paket kardus tersebut berisi obat Tramadol sebanyak 450 strip (4500 tablet). Dari hasil interogasi terhadap dua orang tersebut, JN dan RF, mengaku obat itu disuruh ambil oleh pamannya berinisial IB, warga Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Kasatres Narkoba Polres Bima Kota IPTU Tamrin kemudian berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Wahyudin, untuk melakukan pengembangan.

Petugas dengan didampingi anggota Sat Renarkoba Polres Bima, saat itu juga menuju rumah saudara IB di Dusun Garuda. Sampai di lokasi, petugas berhasil mengamankannya. 

"Selanjutnya petugas membawa saudara IB ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh PPNS  dari Loka POM Bima," pungkas Jufrin.

[akt.02]

Related

Hukrim 3487816791317010553

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item