Sempat Kabur ke Luar Daerah, DPO Curanmor Asal Lambu Ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota

DPO Curanmor dan dua penadah diamankan Tim Puma bersama barang bukti. AKTUALITA, BIMA - Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota, berhasil menan...

DPO Curanmor dan dua penadah diamankan Tim Puma bersama barang bukti.


AKTUALITA, BIMA - Tim Puma Satreskrim Polres Bima Kota, berhasil menangkap RII alias Bantri, DPO pelaku Curanmor sembilan di wilayah Kota dan Kabupaten Bima. Pria 25 tahun asal Desa Simpasai, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima ini ditangkap di rumahnya, Rabu subuh (7/7).

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono mengatakan, pelaku menjalankan sejumlah aksi kejahatan Curanmor pada tahun 2020 lalu dengan sejumlah laporan kepolisian. Oknum sebelum ditangkap, sempat kabur ke luar daerah. 

"Begitu kami mendapat informasi yang bersangkutan telah kembali dari pelariannya, langsung kami tangkap," jelasnya.

Saat ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota, pelaku melawan dan berusaha melarikan diri. Namun, dapat dilumpuhkan setelah Tim Puma terpaksa menembak kaki pelaku. "Masih sempat melawan juga dia," tandas Kapolres.

Selain pelaku Bantri, Tim Puma juga menangkap dua rekannya ES dan US. Keduanya adalah warga Desa Simpasai dan Desa Lanta Kecamatan Lambu. "Keduanya ini diduga penadah. Tempat pelaku menjual sepeda motor curian," ungkap Kaporles.

Sebelumnya kata dia, pada bulan September tahun 2020, Tim Puma telah mengamankan seorang pelaku Curanmor beserta barang bukti (BB) SPM hasil curian. Dari pengakuannya, SPM tersebut didapatkan dari pelaku RII alias Bantri.

Tim Puma pun melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Bantri. Namun, didapati informasi bahwa pelaku tersebut telah melarikan diri ke luar daerah Bima.

Kemudian pada Rabu (7/7), Tim Puma mendapat informasi keberadaan Bantri yang telah pulang ke daerah Bima dan sedang berada di rumahnya.Tim pun menyelidiki kebenaran informasi tersebut dan benar adanya bahwa pelaku sedang berada dirumahnya.

Tidak menunggu lama, Tim Puma langsung bergerak cepat menuju rumah pelaku Bantri dan menangkapnya. 

Dari pengakuan pelaku Bantri, telah melakukan aksinya sebanyak 9 kali di wilayah Polres Bima Kota. Bantri menjalankan aksi bersama rekannya inisial GN, yang sudah berhasil diamankan pada bulan September tahun 2020 lalu bersama BB SPM Yamaha Mio.

Dari pelaku Bantri, Tim Puma berhasil mendapatkan pengakuan bahwa menjual motor kepada ES, yang merupakan warga satu desa dengan pelaku. 

Kemudian, Tim Puma melakukan penelusuran terkait keberadaan BB dan mengamankan ES. Namun, dari keterangan ES, bahwa motor tersebut telah dijual lagi kepada US, warga Desa Lanta. 

Tim Puma selanjutnya menelusuri keberadaan US dan mendapatkannya sedang berada di kebunnya di So Kantei Desa Sumi Kecamtan Lambu. Tim Puma juga berhasil mengamankan US dan BB 1 unit SPM Honda Supra X 125, dan satu motor lainnya yg diduga hasil kejahatan. Selanjutnya TIM mengamankan pelaku dan BB ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota.

[akt.01]

Related

Hukrim 3310527073892134730

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item