Warga Dodu Diduga Maling Tewas Bukan Dihakimi Massa, Wakapolres: Kasus ini Murni Pembunuhan

Wakapolres dan Kasat Reskrim saat menunjukan barang bukti. AKTUALITA.INFO , KOTA BIMA-Kasus tewasnya warga Kelurahan Dodu, Haryanto alias An...

Wakapolres dan Kasat Reskrim saat menunjukan barang bukti.

AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA-Kasus tewasnya warga Kelurahan Dodu, Haryanto alias Anto, yang sebelumnya diduga dikeroyok massa di kelurahan Nae, terungkap. Korban yang diduga maling itu tewas bukan karena dikeroyok massa, melainkan tewas akibat sabetan senjata tajam oleh seorang warga Kelurahan Nae inisial S (37 thn).

Hal itu diungkap Wakapolres Bima Kota Kompol Syfaruddin saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (2/2). Wakapolres didampingi Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo SIK, KBO Sat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M RUHDIN, Kasi Propam Polres Bima Kota AIPTU SAIDIN SH, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA ADUNG ISWAHYUDI, S.Tr.K.

Wakapolres menjelaskan kronologis kejadiannya.Saat itu tersangka S tengah tidur dan mendengar warga berteriak maling. Kemudian S terbangun dan ikut mengejar korban yang diduga maling tersebut. Lalu S  melihat ada orang di sungai sekitar Kelurahan Nae. “Tanpa pikir panjang S lalu membacok dua kali di kaki kiri korban,” kata Wakapolres.

Hal itu lanjutnya, berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa tersebut. Mulai dari olah TKP, visum hingga dua kali gelar kasus. Termasuk keterangan dari tersangka S, serta sejumlah bukti yang didapatkan.

Dari korban didapatkan barang bukti (BB) diantaranya kaos, celana pendek dan jaket. Selain itu, tas berisikan sebeilah celurit, anak panah, KTP, parfum, korek gas dan rokok.

“Sementara BB yang disita dari pelaku, hanya sebilah pedang,” sebutnya. “Akibat pristiwa hukum ini, S disangkakan dengan Pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP,” tambah Wakapolres.

Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo menambahkan, kasus tersebut murni kasus pembunuhan dan tidak direncanakan. Tersangka telah ditahan sejak tanggal 29 Januari 2021.

 

Untuk Saksi sebut Hilmi, berjumlah 6 orang. Kemungkinan penambahan tersangka akan didalami kembali karena baru hanya satu orang yang memenuhi unsur. “Tersangka lain masih pendalaman,” pungkasnya.

[akt.01]


Related

Hukrim 4121856014423744870

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item