Warga Dodu Diduga Maling Tewas Bukan Dihakimi Massa, Wakapolres: Kasus ini Murni Pembunuhan
Wakapolres dan Kasat Reskrim saat menunjukan barang bukti. AKTUALITA.INFO , KOTA BIMA-Kasus tewasnya warga Kelurahan Dodu, Haryanto alias An...
Wakapolres dan Kasat Reskrim saat menunjukan barang bukti. |
AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA-Kasus tewasnya warga Kelurahan Dodu, Haryanto alias Anto, yang sebelumnya diduga dikeroyok massa di kelurahan Nae, terungkap. Korban yang diduga maling itu tewas bukan karena dikeroyok massa, melainkan tewas akibat sabetan senjata tajam oleh seorang warga Kelurahan Nae inisial S (37 thn).
Hal itu diungkap Wakapolres
Bima Kota Kompol Syfaruddin saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa
(2/2). Wakapolres didampingi Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo SIK, KBO
Sat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M RUHDIN, Kasi Propam Polres Bima Kota AIPTU
SAIDIN SH, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA ADUNG ISWAHYUDI,
S.Tr.K.
Wakapolres menjelaskan
kronologis kejadiannya.Saat itu tersangka S tengah tidur dan mendengar warga
berteriak maling. Kemudian S terbangun dan ikut mengejar korban yang diduga
maling tersebut. Lalu S melihat ada
orang di sungai sekitar Kelurahan Nae. “Tanpa pikir panjang S lalu membacok dua
kali di kaki kiri korban,” kata Wakapolres.
Hal itu lanjutnya,
berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa tersebut.
Mulai dari olah TKP, visum hingga dua kali gelar kasus. Termasuk keterangan
dari tersangka S, serta sejumlah bukti yang didapatkan.
Dari korban didapatkan barang
bukti (BB) diantaranya kaos, celana pendek dan jaket. Selain itu, tas berisikan
sebeilah celurit, anak panah, KTP, parfum, korek gas dan rokok.
“Sementara BB yang disita
dari pelaku, hanya sebilah pedang,” sebutnya. “Akibat pristiwa hukum ini, S
disangkakan dengan Pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP,” tambah
Wakapolres.
Kasat Reskrim IPTU Hilmi
Manossoh Prayugo menambahkan, kasus tersebut murni kasus pembunuhan dan tidak
direncanakan. Tersangka telah ditahan sejak tanggal 29 Januari 2021.
Untuk Saksi sebut Hilmi,
berjumlah 6 orang. Kemungkinan penambahan tersangka akan didalami kembali
karena baru hanya satu orang yang memenuhi unsur. “Tersangka lain masih pendalaman,”
pungkasnya.
[akt.01]