Polisi Ungkap Narkoba di Desa Cempi Jaya, 2 Pelaku ditangkap

  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres dompu saat menggeledah pelaku.  AKTUALITA.INFO , Dompu - Satresnarkoba Polres Dompu, terus bekerja keras m...

 

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres dompu saat menggeledah pelaku. 

AKTUALITA.INFO, Dompu - Satresnarkoba Polres Dompu, terus bekerja keras mengungkap peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Dompu. Mulai dari menggagalkan peredaran Narkoba, hingga menangkap para pelaku yang terlibat dalam barang haram tersebut.

Keberhasilan ini pun, kembali dibuktikan Satresnarkoba Polres Dompu Rabu (10/2/). Sekitar pukul 21.00 Wita, mengungkap peredaran Narkotika di wilayah Desa Cempi Jaya.

Di lokasi ini, petugas berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yakni SF (31 thn), warga Dusun Adu Desa Adu dan MS (18), warga Dusun Konca Desa Cempi Jaya.

Selain berhasil menangkap terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 2,35 gram yang dikemas dalam 7 paket. Kemudian, 7 bundel plastik klip transparan kosong, 3 bong atau alat isap sabu, 2 gunting, 2 korek api gas, 1 pisau kater, 2 pipet sebagai sekop, 2 tabung kaca, 2 jarum sumbu, 4 gulung plastik klip transparan kosong yang ujungnya sudah dipotong, 1 dompet warna cokelat yang didalamnya terdapat uang Rp 150 ribu dan 3 telepon seluler (HP).

“Dua terduga pelaku beserta barang bukti, sejak kemarin langsung diamankan di Mapolres Dompu untuk proses lebih lanjut,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

[akt.03]

Related

Dompu 3822752384540048936

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item