Polisi Ungkap Narkoba di Desa Cempi Jaya, 2 Pelaku ditangkap
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres dompu saat menggeledah pelaku. AKTUALITA.INFO , Dompu - Satresnarkoba Polres Dompu, terus bekerja keras m...
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres dompu saat menggeledah pelaku. |
AKTUALITA.INFO, Dompu -
Satresnarkoba Polres Dompu, terus bekerja keras mengungkap peredaran Narkoba di
wilayah Kabupaten Dompu. Mulai dari menggagalkan peredaran Narkoba, hingga
menangkap para pelaku yang terlibat dalam barang haram tersebut.
Keberhasilan ini pun, kembali
dibuktikan Satresnarkoba Polres Dompu Rabu (10/2/). Sekitar pukul 21.00 Wita,
mengungkap peredaran Narkotika di wilayah Desa Cempi Jaya.
Di lokasi ini, petugas berhasil
menangkap dua orang terduga pelaku yakni SF (31 thn), warga Dusun Adu Desa Adu
dan MS (18), warga Dusun Konca Desa Cempi Jaya.
Selain berhasil menangkap
terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Narkoba
jenis sabu seberat 2,35 gram yang dikemas dalam 7 paket. Kemudian, 7 bundel
plastik klip transparan kosong, 3 bong atau alat isap sabu, 2 gunting, 2 korek
api gas, 1 pisau kater, 2 pipet sebagai sekop, 2 tabung kaca, 2 jarum sumbu, 4
gulung plastik klip transparan kosong yang ujungnya sudah dipotong, 1 dompet
warna cokelat yang didalamnya terdapat uang Rp 150 ribu dan 3 telepon seluler
(HP).
“Dua terduga pelaku beserta
barang bukti, sejak kemarin langsung diamankan di Mapolres Dompu untuk proses
lebih lanjut,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah.
Atas perbuatannya, keduanya
dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan
I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu,
dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
[akt.03]