Pemuda ini Mabuk dan Bawa Sajam Lalu Berbuat Onar di Tempat Wisata, Begini Akhirnya…

  Pedang yang digunakan JR mengancam korban. AKTUALITA.INFO , Dompu - JR, baru selesai menenggak minuman keras (Miras) bersama teman-teman...

 

Pedang yang digunakan JR mengancam korban.

AKTUALITA.INFO, Dompu - JR, baru selesai menenggak minuman keras (Miras) bersama teman-temannya di Dusun Cangga, Desa Hu’u, Kabupaten Dompu, Minggu (14/2) dini hari.

Pemuda 18 tahun asal desa setempat, tak lama beranjak ke tempat wisata Lakey Beach. JR kemudian berbuat onar di lokasi perkemahan Taufikurrahman dan teman-temannya, sekitr pukul 01.30 Wita. Aksinya itupun diketahui anggota Polsek Hu’u dan langsung mengamankannya.

“Saat itu, JR membawa senjata tajam berupa sebilah pedang yang dipakai mengancam dan menakuti korban. Sebelum beraksi di lokasi perkemahan, JR diketahui mengkonsumsi Miras bersama teman temannya,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah.

Hujaifah menuturkan, usai berpesta miras, JR ditemani teman-temannya menuju ke pinggir pantai Lakey dengan tujuan buang air besar). Ternyata di pinggir pantai yang mereka tuju, ada sekelompok anak muda yang sedang berkemah dikoordinir oleh Taufikurrahman, asal Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

“Sesaat kemudian, JR dengan menghampiri Taufikurrahman, lalu meminta rokok dan sejumlah uang (palak). Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Taufikurrahman,” tandasnya.

Tidak berhenti di situ, sadar akan jumlah anggotanya yang tidak seimbang, JR pun pulang ke rumahnya lalu mengambil sebilah parang. Kemudian kembali ke lokasi perkemahan.

Sembari menggenggam parang, JR kembali meminta rokok dan uang kepada Taufik sambil mengancam. Namun, Taufik membalasnya dengan teriakan minta tolong. Tidak lama kemudian, warga pun berdatangan dan melerai kedua kelompok.

Atas laporan warga, Kapolsek Hu'u Ipda M.Nor Kurniawan bersama anggotanya tiba di lokasi, kemudian mengamankan kedua belah pihak ke Mapolsek Hu'u untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara petugas lainnya mengambil alih lokasi untuk melakukan penggalangan terhadap warga dan keluarga korban. Terutama agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan hingga situasi kembali kondusif.

Atas perbuatannya, JR terancam dijerat dengan pasal 2 Undang undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

[akt.03]

Related

Hukrim 7772366989051961470

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item