Pemuda ini Mabuk dan Bawa Sajam Lalu Berbuat Onar di Tempat Wisata, Begini Akhirnya…
Pedang yang digunakan JR mengancam korban. AKTUALITA.INFO , Dompu - JR, baru selesai menenggak minuman keras (Miras) bersama teman-teman...
Pedang yang digunakan JR mengancam korban. |
AKTUALITA.INFO, Dompu - JR,
baru selesai menenggak minuman keras (Miras) bersama teman-temannya di Dusun
Cangga, Desa Hu’u, Kabupaten Dompu, Minggu (14/2) dini hari.
Pemuda 18 tahun asal desa
setempat, tak lama beranjak ke tempat wisata Lakey Beach. JR kemudian berbuat
onar di lokasi perkemahan Taufikurrahman dan teman-temannya, sekitr pukul 01.30
Wita. Aksinya itupun diketahui anggota Polsek Hu’u dan langsung mengamankannya.
“Saat itu, JR membawa senjata
tajam berupa sebilah pedang yang dipakai mengancam dan menakuti korban. Sebelum
beraksi di lokasi perkemahan, JR diketahui mengkonsumsi Miras bersama teman
temannya,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah.
Hujaifah menuturkan, usai
berpesta miras, JR ditemani teman-temannya menuju ke pinggir pantai Lakey
dengan tujuan buang air besar). Ternyata di pinggir pantai yang mereka tuju,
ada sekelompok anak muda yang sedang berkemah dikoordinir oleh Taufikurrahman, asal
Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
“Sesaat kemudian, JR dengan
menghampiri Taufikurrahman, lalu meminta rokok dan sejumlah uang (palak).
Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Taufikurrahman,” tandasnya.
Tidak berhenti di situ, sadar
akan jumlah anggotanya yang tidak seimbang, JR pun pulang ke rumahnya lalu
mengambil sebilah parang. Kemudian kembali ke lokasi perkemahan.
Sembari menggenggam parang,
JR kembali meminta rokok dan uang kepada Taufik sambil mengancam. Namun, Taufik
membalasnya dengan teriakan minta tolong. Tidak lama kemudian, warga pun
berdatangan dan melerai kedua kelompok.
Atas laporan warga, Kapolsek
Hu'u Ipda M.Nor Kurniawan bersama anggotanya tiba di lokasi, kemudian
mengamankan kedua belah pihak ke Mapolsek Hu'u untuk dimintai keterangan lebih
lanjut.
Sementara petugas lainnya
mengambil alih lokasi untuk melakukan penggalangan terhadap warga dan keluarga
korban. Terutama agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan hingga situasi
kembali kondusif.
Atas perbuatannya, JR terancam
dijerat dengan pasal 2 Undang undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman
10 tahun penjara.
[akt.03]