Gugatan Pilkada Bima Ditolak MK, KPU Segera Tetapkan IDP-Dahlan Sebagai Bupati-Wabup Terpilih

Amar Putusan MK terkait gugatan Pilkada Bima. AKTUALITA.INFO , BIMA  - Mahkamah Konstitusi  (MK) menyatakan gugatan hasi l Pilkada Kabupaten...

Amar Putusan MK terkait gugatan Pilkada Bima.

AKTUALITA.INFO, BIMA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan hasil Pilkada Kabupaten Bima  2020 tidak dapat diterima. Itu berdasarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim MK, Rabu (17/2).

KPU Kabupaten Bima yang dikonfirmasi Rabu sore, akan segera menggelar rapat pleno. Untuk menetapkan Hj Indah Dhamayanti Putri SE dan Drs H Dahlan M Noer (IDP-Dahlan) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih.

"Hari ini memang pelaksanaan sidang putusan MK. Kami sudah mendengar hal itu, tapi kami belum menerima salinan putusannya,” kata Anggota KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin.

Meski demikian lanjut dia, KPU segera menetapkan Paslon terpilih paling lama 5 hari setelah putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU.

“Inilah yang sedang kita tunggu sekarang. Kita belum menerima salinan putusan. Kita hanya mendengar saja. Kami diberi waktu 5 hari setelah menerima salinan putusan MK, untuk menggelar pleno penetapan calon terpilih.” jelasnya.

Menurut Ady, salinan putusan MK akan dikirim ke KPU RI. Kemudian akan ditindaklanjuti KPU RI kepada KPU NTB selanjutnya ke kota dan kabupaten.

Pada prinsipnya kata dia, KPU Kabupaten Bima sudah siap untuk menggelar agenda rapat pleno terbuka penetapan Paslon terpilih. Persiapan itu akan diawali dengan rapat korordinasi bersama pihak terkait, yang rencananya digelar Kamis (18/2).

“Kepastian tanggal penetapannya kita koordinasikan dulu. Hasil pleno penetapan ini, kemudian akan diserahkan ke DPRD Kabupaten Bima,” pungkas Ady.

Diketahui, gugatan terkait hasil Pilkada Kabupaten Bima yang diajukan oleh Paslon nomor 2 (pemohon) tidak dapat diterima oleh MK. Diputus dalam rapat permusyawaratan Hakim  oleh sembilan Hakim Konstitusi, Rabu (18/2). 

Amar Putusan dalam Eksepsi, Majelis Hakim menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan berlasan menurut hukum. Majelis Hakim juga menyatakan pengajuan permohonan pemohon melewati tenggang waktu. Dalam pokok perkara, permohonan pemohon tidak dapat diterima. 

[akt.01]

Related

Politik 9010280136486426837

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

VISI, MISI & PROGRAM BAPASLON WALIKOTA-WAKIL WALIKOTA BIMA

BERITA KEHILANGAN

Comments

Recent

PENDAFTARAN PASLON PILKADA BIMA

item