Polres Bima Kota Musnahkan Sabu 40 Gram, Kapolres Komitmen Perangi Narkoba

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK SH bersama Kajari Bima dan sejumlah elemen lainnya memusnahkan barang bukti sabu seberat ...

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK SH bersama Kajari Bima dan sejumlah elemen lainnya memusnahkan barang bukti sabu seberat 40 gram.

AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA-Barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 40 gram dimusnahkan Sat Res Narkoba Polres Bima Kota, Senin (8/6). Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK SH bersama Kajari Raba Bima, Perwakilan Pengadilan Negeri Raba Bima, Perwakilan BNNK Bima, Penasehat Hukum Tersangka dan sejumlah elemen masyarakat lainnya.

Kapolres mengatakan, barang haram tersebut hasil penangkapan Tim Opsnal Satres Narkoba pada 13 Mei 2020 lalu dengan tersangka AR alias RN, 37 thn, warga Kelurahan Tanjung.

"Barang bukti sabu ini hasil operasi tim pada bulan ramadan lalu," kata Kapolres saat pemusnahan di halaman depan Mapolres, Senin pagi.

Disebutkan, total barang bukti Sabu yang berhasil diamankan dalam operasi di Kelurahan Tanjung saat itu seberat 46,86 gram. Seberat 40 gram dimusnahkan, sisanya digunakan untuk uji lab dan kepentingan persidangan.

Kapolres menuturkan, pihaknya tetap berkomitmen memberantas dan memerangi Narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Hal itu juga telah menjadi agenda Kapolri secara nasional.

"Pemusnahan sabu ini merupakan salaha satu komitmen kita Polri untuk semaksimal mungkin memberantas Narkoba. Ini sudah menjadi pesan nasional, karena narkoba sudah masuk ke pelososk-pelosok,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan, Polres Bima Kota tidak main-main memerangi dan memberantas Narkoba. Peredaran Narkoba kata dia, sudah tidak mengenal waktu. Bahkan, dilakukan saat bulan puasa.

“Yang kita tangkap dari barang bukti ini saat bulan ramadan. Ini manandakan Narkoba tidak mengenal waktu lagi. Kita serius memberantas Narkona,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya sedang merampungkan berkas perkara kasus tersebut. Tersangka AR alias RN disangkakan pasal 114 dan 127 ayat 2, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

[akt.01]

Related

Hukrim 7034862045748226530

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item