Tim Opsnal Sat Resnarkoba Tangkap Dua Pengedar Ganja di Langgudu

GN dn SB, terduga pengedar ganja di Langgudu diamankan di Sat Res Narkoba Polres Bima Kota dengan sejumlah barang bukti ganja kering. [akt...

GN dn SB, terduga pengedar ganja di Langgudu diamankan di Sat Res Narkoba Polres Bima Kota dengan sejumlah barang bukti ganja kering. [akt/ist]

AKTUALITA.INFO, BIMA - Dua warga Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima GN (39 thn) dan SB (48 thn), ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. Mereka ditangkap di tempat berbeda, Jumat (14/2), karena diduga mengedarkan Narkoba jenis ganja di Langgudu.

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono S.IK., SH., melalui Kasat Res Narkoba IPTU Masdidin, SH., menjelaskan, GN ditangkap di kediamannya Desa Waworada sekitar pukul 11.30 Wita. Saat ditangkap, GN sedang duduk di atas motor di depan rumah.

Barang bukti ganja dan bb lainnya yang disita dari GN dan SB.
“Terduga pelaku GN ini disebut-sebut sering mengedarkan Narkotika jenis ganja di tempat tinggalnya. Setelah kami pastikan kebenarannya, kami lakukan penangkapan,” terangnya, Jumat (14/2).

Sebelum diamankan ke Mapolres, kata Masdidin, pihaknya menggeledah badan dan rumah terduga pelaku. Tim Opsnal menemukan barang bukti yang diduga ganja kering seberat 119,65 gram. “Yang terbagi dalam 9 poket besar seberat 116,83 gram dan 3 poket kecil seberat 2,82 gram,” sebutnya.

Selain itu, Tim Opsnal juga menemukan sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Berupa 2 bungkus plastik klip bening, 1 bungkus plastik bening besar, 1 tas sandang hitam, 1 kaleng orange, dan 2 handphone (Hp). “Semua barang bukti pendukung ini diduga dipakai pelaku mengedarkan ganja,” ungkap Masdidin.

Dikatakan, sebelum terduga pelaku digeledah, pihaknya memanggil Ketua RT sebagai saksi. Terduga pelaku selanjutnya diamankan dan diinterogasi terkait barang haram tersebut. “GN mengaku mendapat ganja tersebut dari SB, yang rumahnya tidak jauh dari rumah GN,” kata Masdidin.

Tim Opsnal, lanjut dia, kemudian mengembangkan ke rumah SB, Desa Karumbu Kecamatan Langgudu. Tim langsung masuk dan menemukan SB sedang tidur di bawah Kolong rumah panggung.

“Prosedur yang sama kami lakukan sebelum penggeledahan badan dan rumah, kami memanggil Ketua RT untuk menyaksikannya,” katanya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, pihaknya menemukan 1 plastik klip bening besar berisi ganja kering seberat 15,28 gram. Dengan barang bukti lainnya berupa 1 buah tabung kaca, dan 1 set alat pengisap sabu (bong).

“Barang bukti dan dua terduga pelaku kami ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Masdidin.

[akt.01]

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

item