Pemuda Kalampa Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polisi
Satu piucuk Senpi rakitan laras pendek yang diserahkan Anhar, warga Dusun Rangga, Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, ke Polsek ...
2/25/2020 12:44:00 PM
https://www.aktualita.info/2020/02/pemuda-kalampa-serahkan-senjata-api.html
Satu piucuk Senpi rakitan laras pendek yang diserahkan Anhar, warga Dusun Rangga, Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, ke Polsek Woha Polres Bima Kota. [akt/ist] |
AKTUALITA.INFO, BIMA - Warga Desa Kalampa, Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Anhar, menyerahkan senjata api rakitan kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Woha. Pria 28 tahun ini menyadari, menyimpan dan memguasai senjata api rakitan, melanggar hukum.
Kapolres Bima AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK melalu Kasubbag Humas AKP Hanafi mengungkapan, Anhar menyerahkan secara sukarela Senpi rakitan laras pendek ke Polsek Woha, Senin (24/2). Dia didampingi Bhabinkamtibmas Desa Kalampa, Sarjan Adibuana.
Anhar saat menyerahkan Senpi rakitan ke Kapolsek Woha, IPTU Edy Prayitno. |
Hanafi mengatakan, Senpi rakitan jenis pistol tanpa peluru, diterima langsung Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno, sekitar pukul 11.00 Wita. Senpi tersebut kemudian diamankan Kapolsek untuk dimusnahkan nantinya oleh Polres Bima. "Proses penyerahan disaksikan Ketua RT dan anggota berjalan lancar," akunya.
Sebelum Senpi tersebut diserahkan ke Polsek, jelas Hanafi, Anhar menghubungi Ketua RT 04 Najas Munawar di rumahnya, Minggu malam (23/2). Dia datang membawa Senpi untuk diserahkan ke aparat kepolisian.
"Pak RT ini kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, dan disepakati untuk mendampingi Anhar menyerahkannya ke Polsek besoknya, Senin pagi," jelasnya.
Hanafi menambahkan, Kapolres Bima mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki Senpi rakitan, agar dengan sukarela segera menyerahkan kepada pihak Kepolisian atau pemerintah desa.
Sebab, kata dia, menyimpan dan memiliki Senpi tanpa ijin melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pasal 1 ayat 1. Demgan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Dan, bila diserahkan secara sukarela kepada pihak kepolisian atau pemerintah, maka tidak akan diproses hukum," kata Hanafi.
[akt.01]