Pemuda Kalampa Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polisi

Satu piucuk Senpi rakitan laras pendek yang diserahkan Anhar, warga Dusun Rangga, Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, ke Polsek ...

Satu piucuk Senpi rakitan laras pendek yang diserahkan Anhar, warga Dusun Rangga, Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, ke Polsek Woha Polres Bima Kota. [akt/ist]

AKTUALITA.INFO, BIMA - Warga Desa Kalampa, Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Anhar, menyerahkan senjata api rakitan kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Woha. Pria 28 tahun ini menyadari, menyimpan dan memguasai senjata api rakitan, melanggar hukum.

Kapolres Bima AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK melalu Kasubbag Humas AKP Hanafi mengungkapan, Anhar menyerahkan secara sukarela Senpi rakitan laras pendek ke Polsek Woha, Senin (24/2). Dia didampingi Bhabinkamtibmas Desa Kalampa, Sarjan Adibuana.

Anhar saat menyerahkan
Senpi rakitan ke Kapolsek
Woha, IPTU Edy Prayitno. 
"Saat serahkan ke Polsek, Anhar juga ditemani Ketua RT 04 Dusun Rangga Desa Kalampa, Najas Munawar," ujarnya pada media ini, Selasa.

Hanafi mengatakan, Senpi rakitan jenis pistol tanpa peluru, diterima langsung Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno, sekitar pukul 11.00 Wita. Senpi tersebut kemudian diamankan Kapolsek untuk  dimusnahkan nantinya oleh Polres Bima. "Proses penyerahan disaksikan Ketua RT dan anggota berjalan lancar," akunya.

Sebelum Senpi tersebut diserahkan ke Polsek, jelas Hanafi, Anhar menghubungi Ketua RT 04 Najas Munawar di rumahnya, Minggu malam (23/2). Dia datang membawa Senpi untuk diserahkan ke aparat kepolisian.

"Pak RT ini kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, dan disepakati untuk mendampingi Anhar menyerahkannya ke Polsek besoknya, Senin pagi," jelasnya.

Hanafi menambahkan, Kapolres Bima mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki Senpi rakitan, agar dengan sukarela segera menyerahkan kepada pihak Kepolisian atau pemerintah desa.

Sebab, kata dia, menyimpan dan memiliki Senpi tanpa ijin melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pasal 1 ayat 1. Demgan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Dan, bila diserahkan secara sukarela kepada pihak kepolisian atau pemerintah, maka tidak akan diproses hukum," kata Hanafi.

[akt.01]

Related

Hukrim 2256426153849931065

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item