Kepala BNNK Bima Sosialisasi Permendes PDTT ke Perangkat Desa

Kepala BNNK Bima AKBP Hurri Nugroho, SH., MH., menyampaikan materi sosialisasi Permendes-PDTT tentang penggunaan Dana Desa Tahun 2020. [ak...

Kepala BNNK Bima AKBP Hurri Nugroho, SH., MH., menyampaikan materi sosialisasi Permendes-PDTT tentang penggunaan Dana Desa Tahun 2020. [akt/ist]

AKTUALITA.INFO, BIMA – Beberapa waktu lalu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bima telah bersurat ke seluruh kepala desa (Kades) seKabupaten Bima, tentang prioritas penggunaan dana desa untuk kegiatan P4GN.

Kamis (13/2), dinas setempat menggelar pertemuan dengan Kades dan Sekdes di 191 Desa se Kabupaten Bima. Untuk menyosialisasi atau penyuluhan hukum terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2020. Sosialisasi dilangsungkan di aula Dinas PMD Kabupaten Bima.

Dalam kegiatan itu, Dinas PMD Kabupaten Bima mengundang Kepala BNNK Bima AKBP Hurri Nugroho, SH., MH., untuk menyampaikan materi sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Pada kesempatan itu, Hurri memberikan sedikit gambaran tentang keadaan indonesia yang sudah masuk darurat narkoba. Dirinya berharap kerjasama dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama BNN memerangi narkoba.

“Penanganan narkoba jangan dibebankan kepada BNN atau kepolisian saja, akan tetapi menjadi tugas kita bersama. Terlebih lagi kepala desa yang merupakan ujung tombak kepanjangan tangan dari pemerintah daerah,” kata Hurri.

Lebih lanjut Hurri menjabarkan terkait dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Katanya, kegiatan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat desa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba. Saat ini, ditengarai penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba bukan hanya terjadi di kota-kota besar saja, tetapi juga telah masuk hingga wilayah perdesaan.

“Oleh karenanya, perlu dilakukan upaya pencegahan dengan cara memberikan informasi kepada masyarakat desa tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba,” jelas Hurri.

Disebutkan, Dana Desa dapat digunakan untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba. Antara lain kegiatan keagamaan, penyuluhan atau sosialisasi dan seminar tentang bahaya Narkoba, pagelaran festival seni dan budaya, olahraga atau aktivitas sehat, pelatihan relawan dan penggiat atau Satgas anti narkoba, penyebaran informasi melalui pencetakan banner, spanduk, baliho, poster, atau brosur/leaflet, dan kegiatan P4GNdalam mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Bersinar).

Hurri berharap kepada seluruh kepala desa yang hadir, agar di tahun 2020 ini dapat menganggarkan kegiatan P4GN. “Sehingga masyarakat, minimal bisa memahami akan bahaya narkoba yang mengancam,” tutupnya.

[akt.02]

Related

Lipsus 3004897420514866552

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item