Dugaan Ijasah Palsu Anggota Dewan Ipa Suka Saat Pileg, Polisi Periksa Ketua KPU Kota Bima

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin, diwawancarai sejumlah wartawan usai memberikan keterangan kepada penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres ...

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin, diwawancarai sejumlah wartawan usai memberikan keterangan kepada penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota. [akt]

AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA-Laporan dugaan pemalsuan ijasah seorang Caleg yang sekarang sudah terpilih menjadi anggota DPRD Kota Bima Ipa Suka, ditindaklanjuti Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota. Sebagai pihak yang memverifikasi ijasah tersebut, Komisioner KPU Kota Bima dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.

Pantauan wartawan, sejumlah Komisioner KPU Kota Bima menghadiri panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Bima Kota, Senin (10/2). Di dalam ruangan penyidik setempat Ketua KPU Kota Bima, Mursalim, terlihat sedang diperiksa penyidik. Sementara, sejumlah komisioner lain terlihat di luar ruangan penyidik.

Ketua KPU Kota Bima Mursalin usai memberikan keterangan kepada penyidik mengaku, dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan penggunaan ijasah palsu seorang politisi yang sekarang sudah terpilih jadi anggota DPRD Kota Bima, Ipa Suka.

“Saya dimintai keterangan tadi mulai sekitar jam 10.00 Wita. Ada 20-an pertanyaan diajukan penyidik, seputar apa yang dilakukan KPU selama tahapan dalam proses Pemilihan Legislatif lalu,” akunya di Polres Bima Kota, Senin (10/2).

Keterangan yang disampaikan ke penyidik beber dia, diantaranya terkait verifikasi ijasah Ipa Suka saat proses pendaftaran Caleg. Menurut Mursalin, pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi sehingga ijasah tersebut dianggap sah.

“Kita sudah berikan keterangan bahwa sudah melalui verifikasi sesuai tahapannya. Ya, ijasah itu sah karena sudah dilegalisir, distempel dan ditandatangani pejabat instansi terkait. Stempel dan tandatangan basah,” tandasnya.

Mursalin menjelaskan, pada saat proses pendaftaran Caleg, KPU hanya melakukan verifikasi administrasi terhadap ijasah tersebut. Pihaknya tidak melakukan verifikasi lapangan karena tidak ada tanggapan dari masyarakat terhadap Caleg Ipa Suka pada saat tahap sanggahan atau tanggapan.

“Karena tidak ada tanggapan masyarakat atas verifikasi administrasi, maka kami anggap sah. Sehingga kita tidak perlu lagi melakukan verifikasi faktual,” ungkapnya.

Dia kembali menegaskan, terhadap calon legislatif ini (Ipa Suka, yang kini anggota DPRD Kota Bima) KPU tidak melakukan verifikasi faktual. KPU hanya melakukan verifikasi administrasi. Verifikasi faktual kata dia, dilakukan jika ada tanggapan atau sanggahan dari masyarakat.

“Sebuah ijasah dinyatakan sah apabila sudah dilegalisir, ditandatangani dan distempel basah oleh instansi berwenang yang mengeluarkan ijasah tersebut. Itu sudah cukup dinyatakan sah,” kata Mursalin.

Mengenai bisa atau tidak diverifikasi faktual kembali oleh KPU, mengingat dugaan ijasah palsu Ipa Suka sudah dalam proses penyelidikan polisi. Mursalin mengaku tidak ada lagi yang dilakukan oleh KPU terkait hal itu.

“Saya rasa tahapan itu sudah selesai. Artinya, KPU sudah selesai di tahapan verifikasi dan ijasah tersebut dianggap sah,” tegasnya.

Sementara, Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK SH melalui Kasat Reskrim IPTU Hilmi Manossoh Prayugo SIK mengatakan, pihak penyidik memeriksa Komisioner KPU dalam rangka menghimpun keterangan-keterangan, untuk mencocokan keterangan dari pelapor.

Terkait laporan dugaan ijasah palsu Ipa Suka, yang dilaporkan sebuah LSM. “Kita ambil keterangan mereka terkait dugaan KPU meloloskan verifikasi ijasah yang bersangkutan,” katanya singkat.

[akt.01]

Related

Hukrim 5144350345527474970

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item