Polisi Musnahkan Ganja 800 Gram Milik Tersangka SL

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK memimpin pemusnahan barang bukti ganja kering milik tersangka SL (kaos arcona) di ha...


Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK memimpin pemusnahan barang bukti ganja kering milik tersangka SL (kaos arcona) di halaman Mapolres, Jumat pagi.

AKTUALITA.INFO, BIMA – Barang bukti Narkoba jenis ganja seberat 800 gram hasil tangkapan dari tersangka SL (23 thn), dimusnahkan polisi.

Pemusnahan dengan cara dibakar dalam tong sampah dilakukan di halaman Mako Polres Bima Kota, Jumat, 29 November 2019. Dipimpin langsung Kapolres AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK. 

Pemusnahan ganja kering milik warga Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga ini, disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Bima Haris Tewa SH MH, perwakilan Kejari Raba Bima, BNNK Bima, dan sejumlah pimpinan BUMN.

Pemusnahan disaksikan sendiri oleh tersangka dan penasehat hukumnya. “Barang bukti ganja ini dikirim oleh seorang kurir dari Makassar untuk diedarkan di Bima,” ungkap Kapolres.

Dikatakannya, penyelidikan dan penyidikan kasus ganja tersebut tidak terhenti pada tersangka SL. Pihaknya terus melakukan pengembangan, termasuk terhadap kurir yang mengirim barang itu. “Kurir sudah kita kantogi namanya,” ujar Kapolres.

Untuk tersangka SL kata dia, penyidik sedang melakukan pemberkasan tahap dua (P21) untuk diserahkan ke Kejaksaan. SL disangkakan pasal 114 ayat 1 junto psal pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. “Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” sebutnya.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Pemilik Ganja 800 Gram Terancam Seumur Hidup

[akt.01]

Related

Hukrim 5517587145428319313

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item