Ditetapkan Tersangka, Pemilik Ganja 800 Gram Terancam Seumur Hidup

AKTUALITA.INFO , KOTA BIMA - SL (23 th), ditetapkan tersangka dalam kasus Narkotika jenis ganja seberat 800 gram. Warga Lingkungan Sarata Ke...

AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA - SL (23 th), ditetapkan tersangka dalam kasus Narkotika jenis ganja seberat 800 gram. Warga Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima ini, terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kepala Sat Res Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Masdidin menjelaskan, SL dinaikan statusnya menjadi tersangka setelah pihaknya dua kali melakukan gelar perkara bersama KBO Sat Reskrim, Paur Bagian Hukum, Provost, Sat Intelkam, dan tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kasat IPTU Masdidin.

Tersangka terancam penjara seumur hidup karena diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar Narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. "Tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal seumur hidup," sebut Masdidin di ruang kerjanya Sat Res Narkoba Polres Bima Kota, Rabu (13/11).

Diungkapkan, tersangka mendapatkan barang haram itu dari kiriman sesorang di Provinsi Gorontalo. Setelah tersangka memesan secara online.

"Tersangka ini masuk dalam grup tertentu di Facebook. Jadi, dia memesannya lewat media itu dengan bahasa-bahasa samaran," ungkap Masdidin.

Pengirimnya, lanjut dia, belum teridentifikasi karena memakai nama dan alamat samaran. "Masih dalam penyelidikan. Kita sudah koordinasi dengan Polres Gorontalo," tandasnya.

Sementara, IR yang diamankan bersama tersangka SL saat mengambil paket ganja, hanya dijadikan sebagai saksi. IR dilepas karena tidak terbukti memenuhi unsur pidana.

Berdasarkan pengakuan tersangka, jelas Masdidin, IR hanya tukang ojek yang mengantar tersangka mengambil barang haram itu. IR tidak tahu apa isi paket yang diambil tersangka. "IR kita lepas dan dikenakan wajib lapor, karena perannya tidak memenuhi unsur," tegasnya.

Tersangka SL statusnya kini ditahan di sel Mapolres Bima Kota. Penyidik sedang melengkapi berkas untuk dikirim ke Kejaksaan.

Diketahui, SL ditangkap beberapa saat setelah memgambil barang bukti ganja 800 gram di salahsatu jasa penitipan barang di jalan Gajah Mada, Kelurahan Nae Kota Bima, Kamis (7/11) sekitar pukul 12.30 Wita.

[akt.01]

Related

Hukrim 5692524906868066030

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item