Kabid Dafduk Dompu Diperiksa Mabes Polri Soal Dugaan Pengiriman TKW Ilegal ke Suriah

Ilustrasi AKTUALITA.INFO , Dompu - Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kab...

Ilustrasi

AKTUALITA.INFO, Dompu - Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Afifuddin, SE., diperiksa penyidik Mabes Polri sebagai saksi, terkait tindak pidana dugaan perdagangan manusia, yaitu pengiriman TKW secara illegal ke negara Suriah.

Ditemui di kantornya, Rabu, 30 Agustus 2017, Afif mengakui dirinya diperiksa penyidik Mabes Polri pada tanggal 23 Agustus lalu sebagai saksi ahli. Karena adanya dugaan pemalsuan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), KTP dan akta lahir atas nama Novi, warga Desa Taropo, Kecamatan Kilo, oleh oknum calo TKW sebagai bahan pembuatan paspor. "Saya dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik dan pencocokan dokumen," akunya.

Dalam pemeriksaan itu, Afif mengungkapkan pertanyaan penyidik sebanyak 21 pertanyaan seputar tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya. Selain itu, dilakukan pencocokan dokumen kependudukan Novi yang dipegang oleh Mabes Polri dengan hasil penelusuran database kependudukan.

Dia mengatakan pada saat itu terungkap bahwa nama dan tahun lahir Novi dipalsukan. Data Mabes Polri yang didapatkan dari Imigrasi, tercatat Novi bernama lengkap Noviyanti dengan tahun lahir 1992. Sementara berdasarkan database Dukcapil, Novi lahir tahun 1997 dengan nama lengkap Novi, alamat Desa Taropo, Kecamatan Kilo. "Berdasarkan penelusuran di database kami, bahwa nomor NIK, KK, KTP dan akta lahir atas nama Novi terbukti bodong alias dipalsukan, dimana elemen data milik Novi yaitu nama dan tahun lahir diubah oleh cukong penyalur Novi," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Afif menceritakan sempat berbincang dengan Novi saat dirinya diperiksa di Polres Dompu, perihal dokumen dan keberangkatannya. Pengakuan Novi, cerita Afif, awalnya Novi dirayu oleh cukong untuk bekerja di Malaysia, namun ternyata dibawa ke negara Suriah. Selama di Suriah, Novi disiksa tidak diberikan uang dan fasilitas layaknya seorang TKW.

Masih cerita Afif, suatu saat kebetulan Novi sedang membuang sampah, disitu dia ketemu dengan orang dari KBRI. Oleh staf KBRI disarankan dan diberikan petunjuk dan rute harus ke kantor KBRI Suriah. Alhasil, pertemuan Novi dengan staf KBRI membuahkan hasil. Singkat cerita Novi berhasil menyambangi kantor KBRI, kemudian KBRI menguruskan semua keperluan untuk kepulangannya secara gratis. "Semua ditanggung oleh KBRI sampai berhasil kembali ke Dompu," ulas Afif menceritakan pertemuannya dengan Novi.

Kapolres Dompu Ajun Komisaris Besar Polisi Jon Wesly Arianto membenarkan bahwa Afif diperiksa sebagai saksi ahli terkait dugaan pemalsuan dokumen kependudukan, dalam dugaan tindak pidana perdagangan manusia, terkait pengiriman salah satu TKW ke Suriah, dimana kasus tersebut ditangani oleh Mabes Polri. Setelah ditelusuri cukong yang menipu Novi, diketahui berinisial SN, alamat Dusun Konca, Desa Cempi Jaya Kecamatan Hu`u.

Terkait dengan kasus Novi tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui Kepala Bidang Pelatihan, penempatan dan perluasan kesempatan kerja, M. Nursalam, ST., mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan atas kasus yang dialami Novi. "Kami belum menerima pengaduan atau laporan kasus dimaksud," kata dia di kantornya, Kamis, 31 Agustus 2017.

Selain itu, sejauh ini ujar Nursalam dirinya belum menerima panggilan dari penyidik Polri atas kasus pengiriman TKW secara ilegal itu.

Diakuinya, SN memang pemain lama didalam pengiriman TKW, baik secara legal maupun dugaan ilegal. Modus yang dipakai oleh SN selama ini yakni menjajikan kerja di luar dari negara yang dimoratorium penempatan tenaga kerja. Tetapi setelah direkrut dan dibawa ke Jakarta, calon tenaga kerja tersebut dikirim ke Timur Tengah, sedangkan sejak tahun 2015, pemerintah Indonesia sudah menanda tangani moratorium atau penghentian sementara pengiriman tenaga kerja khusus pada 21 negara Timur Tengah termasuk Suriah. "Moratorium sudah berjalan sekitar 3 tahun, sejak 2015 lalu," jelas Nursalam.

Melihat banyaknya kasus pengiriman tenaga kerja yang tidak sah kemudian munculnya persoalan serius seperti kasus terbunuhnya para tenaga kerja di luar negeri, Nursalam berharap agar penegak hukum serius menindaklanjuti kasus yang ada sampai tuntas, sehingga ada efek jera terhadap siapapun selaku penyalur TKI ilegal. Diapun menekankan termasuk kalau ada oknum Disnaker yang nakal harus ditindak tegas.

[yani]

Related

Hukrim 2936218670358532334

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item