Bawa 5.000 Butir Pil Tramadol, Seorang Bidan di Dompu Ditangkap Resmob
SN dan barang bukti pil tramadol diamankan anggota Resmob Subden III Detasemen A Brimob Kabupaten Dompu. [*yani] AKTUALITA.INFO , Dom...
3/28/2017 06:00:00 PM
https://www.aktualita.info/2017/03/bawa-5000-butir-pil-tramadol-seorang.html
SN dan barang bukti pil tramadol diamankan anggota Resmob Subden III Detasemen A Brimob Kabupaten Dompu. [*yani] |
AKTUALITA.INFO, Dompu - Anggota Reserse Mobil (Resmob) Subden III, Detasemen A Brimob Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang wanita berinisial SN (49 thn), warga RT 005, Lingkungan Ncera, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
SN yang diketahui bidan (pegawai negeri sipil) di Kabupaten Dompu ini, kedapatan membawa paket kardus yang berisi pil tramadol sebanyak 100 kotak atau 5.000 butir senilai Rp15 juta. SN ditangkap di Tekasire, Kecamatan Woja, Selasa, 28 Maret 2017.
Komandan Kompi Brimob Dompu Inspektur Satu Sudirman, mengungkapkan, penangkapan berawal saat anggota Resmob mendapat laporan dari salahsatu warga bahwa yang bersankutan (SN) membawa paket berisi pil tramadol pesanan orang.
Informasi yang diterima sekitar pukul 12 siang itu, selanjutnya ditindaklanjuti. “Anggota langsung terjun ke lapangan dan mengikuti sampai ke wilayah penangkapan (Tekasire),” ujarnya.
SN ditangkap tepat di tempat penjualan jagung Tekasire. Anggota menemukan SN di tempat penjual jagung, kemudian dilakukan pemeriksaan. Setelah digeledah, tas besar milik SN ternyata berisi tramadol.
Setelah menemukan barang bukti yang terbungkus dalam papan atau trip sebanyak 500, selanjutnya SN berikut barang bukti diamankan dan digelandang ke Mako Brimob untuk dimintai keterangan. "Setelah kami periksa, baru kami limpahkan SN ke Sat Reskrim Polres Dompu," ujar Sudirman.
[yani]
Ini Betina kelakuannya parah nih.. hukum berat si Betina perusak generasi
BalasHapus