Usai Setubuhi Pacarnya yang Masih SMP, Pelajar ini Berurusan dengan Polisi
Ilustrasi AKTUALITA.INFO , Dompu - Seorang Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan berinisial K (15 tahun), terpaksa harus berurusan dengan...
2/13/2017 08:05:00 PM
https://www.aktualita.info/2017/02/usai-setubuhi-pacarnya-yang-masih-smp.html
Ilustrasi |
AKTUALITA.INFO, Dompu - Seorang Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan berinisial K (15 tahun), terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Dompu, Nusa Tenggara Barat. Remaja asal Dusun Doromelo, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, diduga telah menyetubuhi pacarnya yang masih duduk dibangku SMP.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Polisi Priyo Suhartono mengungkap, persetubuhan dan pencabulan terjadi atas korban inisial DM (12 tahun), pelajar SMP kelas VII, Dusun Sanggopa Sante, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa. Kejadiannya di rumah korban pada Kamis, 9 Februari 2017, sekitar pukul 19.00 Wita.
Priyo menjelaskan pada malam itu korban diajak oleh pelaku masuk ke dalam kamar di rumah korban. Saat itu orang tua korban tidak ada di rumah. Sampai di dalam kamar, korban kemudian dirayu dan diajak berhubungan badan. "Kita hubungan badan yuk," ujar Priyo meniru ajakan pelaku terhadap korban, Senin, 13 Februari 2017.
Selain merayu, pelaku meyakinkan korban agar jangan kuatir. "Kamu jangan kuatir, kalau kamu ada apa-apa saya akan tanggungjawab," Priyo meniru rayuan maut pelaku. Tak kuasa menahan rayuan, akhirnya korban pun mengiyakan dan memberanikan diri melakukan hubungan intim.
Priyo mengatakan pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas itu dilakukan sebanyak tiga kali. Dimulai sejak pukul 19.00 Wita hingga pukul 00.00 Wita (jam 7 malam hingga 12 malam).
Keesokan harinya, Jumat, 10 Februari 2017, pelaku kembali “merudal” korban. Pelaku baru keluar dari kamar sekitar pukul 7 pagi. "Sebelum keluar, pelaku sempat menggerayangi korban," ujar Priyo.
Setelah menapaki puncak kenikmatan itu, ceritanya, pelaku menghindar dan tidak mau menghubungi korban. Merasa pelaku lari dari tanggungjawab, korban lantas menceritakan semuanya pada orangtuanya. Oleh orangtua korban, pelaku dilaporkan pada pihak Kepolisian, Minggu malam, 12 Februari 2017.
“Saat ini pelaku tidak mau lagi menghubungi korban, komunikasi sudah diputus. Artinya korban ditinggalkan tanpa alasan yang jelas. Akibatnya korban saat itu menceritakan kepada orangtuanya,” terang Priyo.
Priyo mengatakan hasil visum menunjukan positif. Keterangan dokter pemeriksa menyatakan ditemukan luka lama pada Mrs V korban.
Hasil pemeriksaan sementara korban, tidak ada unsur paksaan atas persetubuhan itu. Melainkan hanya bujuk rayu karena antara korban dan pelaku berpacaran. Hubungan itu sudah berlangsung selama 6 bulan belakangan. “Dan kejadian persetubuhan tersebut baru pertama kali dilakukan,” kata Priyo.
Priyo menjelaskan dalam mengusut kasus itu, dua nama saksi sudah dikantungi. Dua saksi ini mengetahui keberadaan korban dan pelaku di dalam kamar saat kejadian itu.
Sedangkan saat ini pelaku belum diperiksa apalagi ditahan karena masih melengkapi keterangan saksi-saksi. Untuk mengantisipasi pelaku melarikan diri, sudah dilakukan pengawasan.
Menurut Priyo, pelaku dijerat dengan pasal 76e jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 76e jo pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Karena pelaku masih berstatus pelajar, atau nanti pelaku akan dilakukan pembinaan khusus oleh sebuah lembaga pembinaan anak di Mataram,” pungkasnya.
[yani]