LPSK Resmi Lindungi Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Penerimaan CPNS K2 Dompu

AKTUALITA.INFO , Dompu - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak Kamis, 2 Februari 2017, secara resmi memberikan perlindungan ...

AKTUALITA.INFO, Dompu - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak Kamis, 2 Februari 2017, secara resmi memberikan perlindungan terhadap tiga pelapor kasus dugaan korupsi penerimaan CPNS K2 Dompu, Nusa Tenggara Barat, tahun anggaran 2013 dan 2014.

Wakil ketua LPSK, Lily Pintauli Siregar, usai menandatangani perjanjian perlindungan dengan para pelapor (terlindung) kasus K2 di Dompu menjelaskan, hari ini pihaknya datang ke Dompu untuk menindaklanjuti hasil putusan rapat pleno.

Lily Piantuli Siregar
"Kami memang hari ini datang ke Dompu untuk menindaklanjuti hasil putusan rapat pleno atas permintaan tiga orang warga masyarakat yang meminta perlindungan terkait status mereka sebagai pelapor kasus korupsi CPNS K2, yang dulunya diproses oleh Polres, namun kemudian ditarik ke Polda" ujar Lily.

Lanjutnya, LPSK mengagendakan putusan paripurna karena ketiga masyarakat ini sebagai terlindung akan mendapatkan sejumlah hak, seperti hak untuk perlindungan. Salahsatunya perlindungan fisik, kemudian ada pemenuhan hak prosedural dan pendampingan.

Dijelaskan, bahwa mulai hari ini (Kamis, 2 Februari 2017) pihaknya memastikan terlindung menandatangani perjanjian, sehingga perlindungan yang diberikan bisa mulai dilaksanakan. "Kami pastikan bahwa mulai hari ini begitu para terlindung menandatangani perjanjian perlindungan dengan LPSK, maka tentang hak informasi, hak untuk memberikan keterangan itu menjadi tanggung jawab LPSK untuk memfasilitasi, menyampaikan informasi dan mendampingi setiap waktu, kapanpun para terlindung diminta keterangan oleh aparat penegak hukum," jelasnya.

Lily menuturkan, jenis perlindungan saat ini yang direkomendasikan dalam putusan rapat paripurna adalah perlindungan fisik berupa monitoring. Kecuali mungkin dalam perkembangannya apakah butuh layanan meningkat, itu kondisional. "Peningkatan jenis perlindungan itu kita lihat dalam situsional, tetapi kita akan melakukan evaluasi," tegas dia.

[yani]

Related

Hukrim 1688715456920017201

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item